Lima Warga Negara Asing Masuk Tanpa Melapor, Diperiksa Otoritas Imigrasi di Kabupaten Buru

Barometer99.com – Namlea, Kabupaten Buru – Lima orang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang akan bekerja di tambang emas Gunung Botak, di bawah naungan perusahaan PT Wangsuwai Indo Mining**, telah diperiksa oleh otoritas Imigrasi Ambon. Pemeriksaan ini dipimpin oleh Kasubsi Penindakan Imigrasi Ambon, Chezar**, dan berlangsung di kediaman Hasan Waedurat, Kepala Desa Widit, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, pada Kamis, 24 April 2025.

BACA JUGA :  Perkuat Sinergi TNI Polri, Kasdim Jayawijaya Hadiri HUT Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024

Dalam pemeriksaan dokumen, terungkap bahwa salah satu WNA memiliki izin paspor dengan tujuan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun, perusahaan PT Wangsuwai Indo Mining tetap nekat membawanya ke Kabupaten Buru untuk aktivitas pertambangan di jalur H Wansait, bekerja sama dengan Koperasi milik Rusman Suamole, yang akrab disapa Ucok, beserta rekan-rekannya.

Pihak berwenang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi imigrasi untuk menjaga ketertiban dan keamanan di daerah tersebut.

BACA JUGA :  Waaster Panglima TNI Tinjau Pelaksanaan TMMD Reg 113 Kodim 0732/Sleman

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *