Berita  

Gerebek Kampung Rawan Narkoba di Ampenan, Dua Perempuan dan Seorang Pria Diamankan

Barometer99, Mataram-NTB- Sebuah rumah di wilayah Kampung Melayu Tengah, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram yang merupakan Kampung Rawan Dari Peredaran Narkoba di gerebek Petugas dari tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Minggu (20/04/2025) dini hari.

Dari penggerebekan tersebut tiga Terduga diamankan dan dibawa ke Mapolresta Mataram untuk diperiksa lebih lanjut. Ketiga terduga tersebut Dua diantaranya Perempuan yaitu JBHP, umur 24 tahun , Alamat Kampung Melayu Ampenan dan DR, umur 20 tahun, Alamat Labuapi Lombok Barat. Sedang satu terduga lainnya seorang Pria asal Kampung Melayu Ampenan (DTNBP).

Dari penggerebekan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat hampir 5 gram (4,96). Selain barang berupa Sabu petugas juga mengamankan beberapa alat konsumsi Sabu, klip bening kosong, Hp, uang tunai serta satu buah kartu ATM.

BACA JUGA :  Ke Jawa Timur, Presiden Akan Resmikan Bandara Hingga Luncurkan Holding Industri Pertahanan

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, saat dikonfirmasi membenarkan penggerebekan tersebut.

“Awalnya kami dapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Kampung Rawan Narkoba (Kampung Melayu) sering terjadi transaksi Narkoba. Saat itu langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penggrebekan. Ada tiga orang kami amankan dengan barang bukti lengkap,”ungkap Kasat Narkoba saat di konfirmasi, Minggu siang (20/04/2025).

BACA JUGA :  Wakapolda Sumsel Menerima Audiensi Dari DPD Real Estate Indonesia (REI)

Saat ini ketiganya masih dalam pemeriksaan penyidik. Petugas akan mendalami sejauh mana keterlibatan para terduga serta menggali sumber perolehan barang tersebut.

Atas tindakan ini Ketiga terduga bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara jangka panjang. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *