Berita  

Terbongkar! Ini Fakta Penangkapan Diduga Bandar Sabu di Kota Bima, Polres Bima Kota Terapkan Hukum Belah Bambu

Barometer99, Kota Bima-NTB- Satresnarkoba Polres Bima Kota Polda NTB gencar melakukan penangkapan terhadap yang diduga bandar maupun pengedar narkoba jenis sabu. Dari penangkapan tersebut tak sedikit para bandar dan pengedar dilepas oleh pihak Satresnarkoba Polres Bima Kota.

Penerapan hukum yang seperti ini, kuat dugaan terjadi manipulasi ditubuh Polri, bahkan Satresnarkoba menerapkan Hukum Belah Bambu.

Pihak Satresnarkoba telah melakukan pres rilis terkait pengungkapan narkoba selama 3 bulan terakhir, dan menetapkan sebanyak 57 tersangka dari 42 kasus. Namun disisi lain, publik masih mempertanyakan kejelasan pelepasan dari 21 orang yang terduga bandar maupun pengedar sabu.

Berikut Fakta-fakta pengungkapan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota

19 Diduga Bandar dan Pengedar Dilepas, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Sebanyak 20 terduga terlibat dalam jaringan narkoba jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Bima Kota beberapa waktu lalu. Penangkapan tersebut terjadi di Kampung Rawan Narkoba tepatnya di Kelurahan Sarae Kecamatan Rasane Barat pada 27 Maret 2025. Akan tetapi, dari 20 orang diamankan hanya 1 terduga pengedar yang ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial AS.

“AS orang yang tak punya, ada pengedar yang dilepas dari 19 orang yang diamankan kemarin,” jawab salah satu sumber yang tak disebutkan namanya saat media investigasi dilapangan.

BACA JUGA :  Pemilik Penggilingan Padi Jadi Sasaran Komsos Babinsa Plumbungan

Disisi lain, terkait 19 pengedar narkoba jenis sabu yang telah dilepas, Kasat Narkoba Polres Bima Kota tak menjawab saat dikonfirmasi. Hal tersebut menjadi tanda tanya besar apa peristiwa dibalik pembungkaman pihak Satresnarkoba.

Diduga Bandar Dilepas Diganti Dengan Seorang Kurir

Seorang perempuan inisial NJ yang diduga bandar narkoba asal Kota Bima kelurahan Kolo ditangkap bulan Maret 2025 kemarin. Namun NJ dilepas dan diduga diganti dengan seorang kurir.

Tak sedikit publik mengetahui hal tersebut, termasuk kasus NJ yang diduga bandar dan digantikan dengan seorang kurir. Nyatanya, seorang kurir masih ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kinerja kepolisian yang begitu hebat Dimata rakyat, menjadi tanda tanya atas pelepasan NJ, padahal pihak Satresnarkoba bisa melakukan pengembangan dimana asal barang haram tersebut.

Perlu diketahui, NJ asal Kelurahan Kolo telah diupload oleh Badai NTB di Kloter 15. NJ pernah ditangkap dua kali, namun ia telah dilepas dan diduga diganti dengan seorang kurir.

Diduga Bandar Asal Kelurahan Rontu Dilepas, Marlon Korban Fitnah Diduga Polisi Pasang Pasal Karet

Selain NJ yang dikeluarkan oleh Pihak Satresnarkoba, seorang perempuan yang diduga bandar inisial NN juga dilepas oleh pihak Satresnarkoba dan diganti dengan seorang bernama Muhammad Sahlan (Marlon).

BACA JUGA :  Peran Babinsa Di Lokasi TMMD Jerukan

Hal ini cukup menggemparkan publik atas kinerja APH Polres Bima Kota terkait pelepasan seorang yang diduga bandar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, NN ditangkap tepat pada 16 Februari 2025. Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba menangkap Marlon atas keterangan dari NN.

“Marlon ditangkap pengembangan dari NN, padahal ini keterangan baru sepihak. Sementara NN dilepas usai Marlon ditangkap, hal ini tentu dipertanyakan integritas APH terkait penanganan kasus narkoba diwilayah hukumnya,” ungkap Imam Muhajir, selaku kuasa hukum Marlon beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi.

Imam Muhajir mengungkapkan, NN diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bima Kota dengan barang bukti 18 poket narkoba jenis sabu. 18 poket sabu tersebut berat mencapai 2,15 gram.

Ia menegaskan, bahwa NN yang memiliki BB narkoba jenis sabu dilepas dengan alasan Tahanan Kota. Sementara Marlon yang tidak tidak memiliki Barang Bukti narkotika ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat melakukan pengembangan terhadap Marlon. Hal tersebut berdasarkan keterangan NN yang mendapatkan sabu dari Marlon, akan tetapi, polisi hanya menyita barang bukti berupa uang Rp6.600.000 (Enam Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan motor Ninja 2-Tak dan tidak menemukan barang bukti berupa sabu atau barang bukti lain yang menguatkan Marlon terlibat,” urainya dia.

BACA JUGA :  Jalin Keakraban, Babinsa Koramil Gandusari Gelar Komsos Dengan Warga Masyarakat

NN Dilepas Beralasan Ada Anak Dibawah Umur

Pihak Satresnarkoba setelah melakukan pemeriksaan terhadap NN, ia dilepas karena memiliki tanggung jawab terhadap seorang anak yang masih dibawah umur. Diketahui, NN memiliki anak berusia lebih kurang 4-5 tahun.

Imam Muhajir mengungkapkan, berdasarkan keterangan tetangganya saat turun lapangan, NN sudah ke luar negeri (Malaysia). Namun hal tersebut sempat dibantah oleh pihak Satresnarkoba, bahwa NN masih ada dikediamannya.

Tukar Kepala! Barang Bukti Hilang

Pihak Satresnarkoba saat melakukan pengembangan terhadap Marlon tidak menemukan barang bukti narkoba jenis sabu, namun tim hanya menyita barang bukti berupa uang dan Motor.

Uang tersebut berjumlah Rp6.600.000 (Enam Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan Motor Ninja 2-tak. Akan tetapi, barang bukti yang disita telah hilang, baik berupa uang maupun motor.

“Saat saya menanyakan barang bukti penyidik Marah-marah dan mengusir saya diruangan Satresnarkoba,” bebernya Imam Muhajir.

Muhajir menjelaskan, setelah sidang Prapel dilaksanakan, dirinya dilarang untuk bertemu dengan kliennya. Padahal, ia memiliki untuk mendampingi klien selama proses hukum berlangsung. (Red).

Sumber foto ilustrasi diambil dari Google.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *