Berita  

Kasus Korupsi Pengadaan Masker, Polisi Kantongi Enam Calon Tersangka 

Barometer99, Mataram-NTB- Polisi kantongi Enam calon tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker yang ditangani Polresta Mataram.

Kendati demikian, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB telah merampungkan perhitungan kerugian negara dalam kasus ini, yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp1,5 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, membenarkan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan masker berdasarkan hasil Audit BPKP NTB Rp1,5 Miliar.

Ia menegaskan bahwa hasil audit BPKP NTB telah final. Namun, angka kerugian ini masih menunggu gelar perkara sebelum bisa dijadikan dasar dalam penetapan tersangka.

BACA JUGA :  Polsek Sorong Kota gelar Bhakti Sosial di Mesjid Al - Jihad Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke - 76

“Nilai kerugian sekitar Rp1,5 miliar,” bebernya.

Namun, untuk menetapkan para tersangka, dikatakannya, kita masih menunggu hasil gelar perkara tersebut.

“Hasil ini hampir sama dengan audit awal kami saat kasus ini mulai ditangani,” tutur Kasat Reskrim Polresta Mataram, Senin, 10/03/2025.

Saat ini, pihak kepolisian telah mengantongi enam nama calon terduga dengan inisial WK, K, CT, MH, RA, dan DU. Namun, kepastian jumlah tersangka masih akan ditentukan setelah proses pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Ciptakan Herd Immunity, Koarmada III Terus Gencarkan Serbuan Vaksinisasi Harian Covid-19

AKP Regi juga menegaskan bahwa setelah gelar perkara BPKP NTB, Polresta Mataram akan kembali melakukan pemeriksaan dengan menghadirkan ahli auditor dan saksi ahli lainnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan hasil audit sebelum penetapan tersangka secara resmi.

Menariknya, ia juga memberikan sinyal bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat, bahkan sebelum atau sesudah Lebaran tahun ini.

“Perkiraan kami, sebelum atau setelah Lebaran, kita sudah bisa menetapkan tersangka. Jumlahnya bisa tiga orang atau lebih. Yang jelas, dalam waktu dekat, kami akan segera menerbitkan surat perintah membawa,” tegasnya.

BACA JUGA :  Danramil Persiapan Salawati Selatan Kodim 1802/Sorong menghadiri Sosialisasi Vaksinasi Untuk Anak

Dalam penanganan kasus ini, AKP Regi menutup kemungkinan adanya penyelesaian secara damai. Ia menegaskan bahwa korupsi, terutama dalam pengadaan masker yang sangat dibutuhkan masyarakat, tidak bisa ditoleransi.

“Bagi saya, tidak ada kata damai untuk kasus korupsi masker ini,” pungkasnya.

Dengan semakin terang benderangnya kasus ini, masyarakat kini menantikan langkah tegas kepolisian dalam menegakkan keadilan dan menyeret para pelaku ke meja hijau. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *