Barometer99, Dompu-NTB- Pria di Dompu inisial BL (34) ditangkap polisi diduga menjual narkoba jenis sabu saat bulan suci ramadhan. AM diamankan pada Sabtu (8/3/25) sekitar pukul 12:30 Wita.
Kapolres Dompu melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Sofyan Hidayat mengungkapkan, penangkapan pria asal Kecamatan Woja dengan barang bukti sabu 1 Buah kotak hitam yang didalamnya berisi 8 Gulung Klip Plastik yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah kotak warna putih yang di dalamnya berisi 3 klip plastik yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 Bundel Klip plastik transparan kosong, 1 Buah korek api ungu, 1 buah Gunting, 2 Unit Handphone, 1 Buah Gunting, 1 Buah bong aqua terdapat pipet dan tabung kaca, dan 1 Buah dompet yang berisi uang tunai Rp. 910.000.
“BL barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4.39 Gram Brutto, 0.49 Gram Netto,” kata Kasat Narkoba Iptu Muh. Sofyan Hidayat.
Iptu Sofyan menjelaskan, BL diamankan disebuah Rumah di Lingkungan Renda Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Saat penangkapan tim mengamankan Bele yang diduga saat itu sedang membungkus narkoba jenis sabu kedalam plastik Klip bening didalam rumahnya dan setelah tim berhasil mengamankan terduga tim langsung mensterilkan rumah Terduga.
Terkait dengan barang bukti tersebut, terduga BL mengakui sebagai miliknya namun hingga dengan Tim keluar dari rumah tersebut, terduga belum mengakui mendapatkan BB tersebut darimana.
Selama pelaksanaan pengamanan dan penggeledahan terduga tidak berlaku koperatif dan mencoba berusaha untuk melawan petugas dan dan pada sat itu juga sempat ada perlawanan dari warga dengan cara melempar batu sebanyak satu kali yang mengenai atap rumah milik terduga guna mengganggu konsentrasi proses penggeledahan.
Sebagai terduga BL merupakan pengguna aktif namun juga diduga sering mengedarkan narkotika di Lingkungan Renda Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. (Red).