Polres Pohuwato Amankan Empat Terduga Pelaku Narkoba di Kawasan Tambang Marisa

Polres Pohuwato Amankan Empat Terduga Pelaku Narkoba di Kawasan Tambang Marisa

Pohuwato, Barometer99.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Selasa (10/3/2026).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Satresnarkoba Polres Pohuwato terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Renly Turangan mengatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.S. (27).

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan seorang pria bersama barang bukti diduga sabu,” ujarnya.

Dari hasil interogasi S.S. mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari Provinsi Sulawesi Tenggara dan merupakan pesanan tiga rekannya yang berada di lokasi pertambangan.

“Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan tiga pria lainnya masing-masing berinisial F. (24), M. (44), dan M.K. (25) di sebuah camp pekerja tambang”, jelas Iptu Renly

Keempat terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu sachet plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, satu bungkus rokok, kaca pyrex, potongan sedotan, potongan plastik bening, penutup botol yang telah dilubangi, tiga korek api gas serta dua unit telepon genggam”, ungkapnya

Dari hasil gelar perkara, penyidik Satresnarkoba Polres Pohuwato menetapkan keempat terduga pelaku sebagai tersangka. Saat ini para tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pohuwato untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Pastikan Pelayanan Optimal, Kapolda Aceh Tinjau Langsung Posko Bantuan dan Kesehatan di Meureudu

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Narsumber Kabid Humas Polda Gorontalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *