Sat Resnarkoba Polres Pagaralam Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika

PAGARALAM, Barometer99.com Humasres Pagaralam – Pada tanggal 20 Februari 2025, Sat Resnarkoba Polres Pagaralam berhasil menangkap Inisial (AP), seorang pengedar narkotika, di rumahnya yang beralamat di Suka Jadi, Kel. Pelang Kenidai, Kec. Dempo Tengah, Kota Pagaralam. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tersangka berusia 32 tahun dan diduga positif mengonsumsi narkotika jenis shabu.

BACA JUGA :  Wujud Bhakti Kesehatan Hari Bhayangkara Ke-76 Polresta Mataram Gelar Vaksinasi Dan Pembagian 200 Paket Sembako

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa satu paket shabu dengan berat bruto 4,64 gram dan sebuah handphone yang digunakan oleh tersangka. Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dengan membeli seharga Rp. 5.000.000 untuk dijual kembali. Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka berusaha melarikan diri saat hendak dihampiri oleh petugas, namun berhasil diamankan.

BACA JUGA :  Tim Labfor Polda Sulsel Olah TKP Penyebab Retaknya Kaca Mobil Dinas Camat Baito

Tindakan yang telah dilakukan oleh Sat Resnarkoba antara lain mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan tes urine, serta mengirimkan barang bukti ke BidLabfor Polda Sumsel untuk uji laboratorium. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta menyusun laporan hasil gelar perkara dan administrasi penyidikan.

Rencana tindak lanjut dari kasus ini meliputi pelengkapan berkas perkara, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengiriman berkas perkara tahap I. Pengembangan kasus juga akan dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini.

BACA JUGA :  Tim Mangewang Tangkap Pencuri 38 Unit Komputer 

(Febra/Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *