Barometer99, Bima-NTB- Anggaran hibah sebesar Rp27,4 Miliar dihibahkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bima ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi dilaporkan ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bima.
Laporan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran hibah yang diduga di korupsi secara berjamaah oleh Lima Komisioner serta Sekretariat KPU Bima.
“Lima Komisioner yang dilaporkan, mulai dari ketua KPU Ady Supriadin dan empat anggota lainnya,” kata Pelapor yang tidak disebutkan namanya saat ditemui di polres Bima pagi tadi yang sedang menanyakan terkait perkembangan laporan tersebut.
Selain Lima Komisioner, ia mengungkapkan, bahwa Sekretaris KPU Bima ikut disertakan dalam laporan Tindak Pidana Korupsi yang dilayangkan ke Polres Bima beberapa waktu lalu.
Sekretaris KPU Bima merupakan bagian terpenting dalam merancang dan mengelola anggaran senilai Rp27,4 Miliar.
“Diikut sertakan Sekretaris KPU Bima, laporan mulai awal kegiatan hingga kegiatan KPU dalam tahapan diduga fiktif,” tanggapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Bima Ady Supriadin bungkam saat dimintai keterangan atas laporan yang dilayangkan pelapor ke Tipikor Satreskrim Polres Bima.
Sebagai informasi, anggara hibah Pemkab Bima senilai Rp27,4 Miliar dihibahkan ke KPU untuk dilaksanakan setiap tahapan Pilkada Serentak 2024, calon kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Bima, Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.
Dari data yang diperoleh, anggaran hibah tersebut dilaksanakan diberbagai kegiatan yang meliputi tahapan persiapan, penyusunan keputusan, pemutakhiran data pemilih, honor badan adhoc, pencalonan hingga distribusi logistik ke TPS. (Red).