Berita  

Seorang Sopir di Sumbawa yang Bawa Sabu 18 gram Ditangkap Polisi 

Barometer99, Sumbawa Barat-NTB- Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat melakukan pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di wilayah Maluk Kecamatan Kabupaten Sumbawa Barat pada Kamis, 06 Februari 2025 lalu.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap melalui Kasat Resnarkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, membenarkan peristiwa tersebut dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku (RS) 22 tahun, asal  Kecamatan Tarano Sumbawa Besar.

“Terduga pelaku yang kesehariaannya bekerja sebagai sopir di salah satu perusahaan Sub Kontraktor di areal tambang di Maluk,”ujarnya.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 0818/13 Kalipare Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Janji Petugas Pemuthakiran Data Pemilih

Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi yang didapat oleh Tim Opsnal Sat Resnarnoka dari masyarakat di Maluk. Kemudian Informasi tersebut ditindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan terduga (RS) di perkiraan sepeda motor yang berlokasi di otak keris Desa Maluk dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan terduga (RS) seberat 18,31 gram.

BACA JUGA :  Medali Emas Perdana PWI Banyuasin Dalam Porseniwada

Dalam penyidikan terungkap bahwa (RS) mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari lelaki (R) seorang lelaki yang mengaku berasal dari Taliwang namun (RS) tidak mengetahui tempat tinggal (R) tersrbut di Taliwang.

Terduga (RS) membeli barang haram dari (R) seharga Rp800 ratus ribu rupiah per gram, dan rencana akan dijual di wilayah Maluk dengan harga di atas Rp1 juta rupiah. Namun naasnya kali ini bahwa barang yang ( RS ) beli tersebut belum sampai terjual keburu tertangkap Polisi.

BACA JUGA :  Kepedulian Babinsa Koramil 05/Kedawung Membantu Evakuasi ODGJ Di Desa Binaan

Terduga (RS) memberikan keterangan bahwa dirinya menjalankan bisnis jual sabu ini sudah sering dan membeli barang tersebut dari lelaki ( R ) sehingga Tim opsnal terus mendalami dan mengembangkan kasus ini.

Terhadap terduga (RS ) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *