Berita  

Polres Sumbawa Barat Tangkap Seorang Pengedar Sabu Di Taliwang

Barometer99, Sumbawa-NTB- Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil meringkus terduga AT alias EP laki – laki 41 tahun, di rumahnya Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Sabtu 25/01/2025 sekitar pukul 17.05 Wita.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, membenarkan pengungkapan tersebut dan satu orang berhasil diamanakan dirumahnya.

“Terduga pelaku merupakan pemain lama yang lihai dalam menjalankan aksinya,” tuturnya.

Dalam pengungkapan ini, Ia mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan terhadap badan AT alias EP di sebuah rumah yang ditempatinya sehingga mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,4 gram.

BACA JUGA :  Tingkatkan Keamanan Babinsa Koramil Sorong Kota Laksanakan Komsos

Terduga pelaku AT ini merupakan target yang sering mengedarkan narkoba jenis sabu dengan teknik yang cukup lihai walaupun tidak skala besar, dan saat ini Tim Opsnal Sat Resnarkoba dapat mengungkap aksinya dalam mengedarkan narkoba jenis sabu.

Dalam penyidikan terungkap bahwa AT alias EP mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Ia beli dari lelaki (H) yang berasal dari Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa yang bertemu dan bertransaksi dengan dirinya di wilayah Taliwang pada hari Sabtu 25 Januari 2025 pagi hari sekitar pukul 10.00 wita, seberat 1.4 gram.

BACA JUGA :  Bea Cukai Malang Kembali Sita Setengah Juta Batang Rokok Ilegal

Selanjutnya, terduga AT alias EP mengemas dengan poket kecil untuk diedarkan di wilayah Sumbawa Barat, namun belum sampai mengedarkan terduga pelaku sudah tertangkap oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba pada sore harinya.

Barang bukti selain sabu yang berhasil disita oleh penyidik berupa : satu perangkat alat hisap untuk konsumsi narkotika jenis sabu, buah korek api gas, satu buah korek api gas terpasang satu buah jarum sumbu dan satu buah kotak jam bertulisan GUCCI yang digunakan untuk menyimpan narkotika jenis sabu.

BACA JUGA :  Tarian Adat Buru Sambut Karnaval Bupolo

“Saat ini terduga AT alias EP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat,” bebernya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *