Berita  

Aktivis PMII Soroti Dugaan Pembayaran Iuran BPJS PBPU dan BP Kelas 3 di Kabupaten Bima yang Tidak Mengunakan Data Valid

Barometer99, Mataram-NTB- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima pada Tahun 2023 menyajikan realisasi Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 dan Belanja Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 masing-masing senilai Rp17.823.223.692,00 dan Rp555.716.300,00 yang dibayarkan kepada BPJS berdasarkan hasil temua badan penyelidikan keuangan (BPK) Perwakilan NTB.

Hal tersebut disorot oleh salah satu aktivis Pergerakan mahasiswa islam Indonesia (PMII), Sukirman, Rabu (29/1/2025). Ia mengatakan bahwa Pemkab Bima melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Bima dalam menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi penduduk Kabupaten Bima berdasarkan Rencana Kerja Nomor 134.4/014/06.2/XII/2022 dan Nomor 67/KTR.XI-08.1222 tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh Kabupaten Bima.

Kendati demkian, menurutnya, dari temuan BPK NTB bahwa Jumlah peserta PBPU dan BP dari Pemkab Bima dalam JKN periode awal Tahun 2023 adalah sejumlah 31.493 jiwa.

“Sedangkan besaran iuran dan bantuan iuran Peserta Penduduk PBPU dan BP yang dibayarkan Pemkab Bima mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan ketentuan iuran senilai Rp35.000,00 dan bantuan iuran senilai Rp2.800,00 untuk masing-masing peserta per bulan,”jelas Biro Aksi Advokasi, Ham dan Lingkungan hidup PKC PMII Bali Nusra ini.

BACA JUGA :  Bertolak ke Jerman, Presiden Jokowi Akan Hadiri KTT G7

Sekretaris PC PMII 2021-2022 ini menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan NTB atas realisasi Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 oleh Dikes kepada BPJS pada Tahun 2023 adalah senilai Rp17.823.223.692,00. Kemudian realisasi Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bima pada tahun 2023 kepada BPJS senilai Rp555.716.300,00.

Sementara daftar penerima manfaat yang ditagihkan BPJS yaitu sebanyak 67.228 orang, dengan data kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil) melalui data kepesertaan PBPU dan BP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif penduduk Kabupaten Bima pada periode yang sama, diperoleh hasil Terdapat Peserta Iuran JKN PBPU dan BP Dan Bantuan Iuran PBPU dan
BP yang Telah Meninggal Dunia Senilai Rp40.710.600,00.

BACA JUGA :  Akhiri Masa Jabatan Sebagai Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP Rita Sorcha Yuliana Resmikan Inovasi Sobur dan Laka Call Center

“Berdasarkan hasil perbandingan antara data peserta iuran JKN PBPU dan BP, iuran PBPU dan BP pada bulan Desember dengan data kependudukan yang diperoleh dari Dinas Dukcapil, diketahui terdapat 108 peserta berstatus aktif yang telah meninggal dunia di bulan Desember 2023 tersebut. Dari data tersebut terdapat kelebihan jumlah yang ditagihkan senilai Rp40.710.600,00 dengan rincian peserta yang masih terdaftar aktif dengan status meninggal dunia,”beber suki.

Selain itu, Katanya, terdapat Peserta Iuran dan Bantuan JKN PBPU dan BP yang telah Pindah Status Kependudukan dari Kabupaten Bima Senilai Rp101.946.600,00. Berdasarkan hasil perbandingan antara data peserta iuran JKN PBPU dan BP, iuran PBPU dan BP pada bulan Desember dengan data kependudukan yang diperoleh dari Dinas Dukcapil, diketahui terdapat 470 orang peserta yang telah berpindah status kependudukan keluar dari wilayah administratif Kabupaten
Bima.

“Dari data tersebut terdapat kelebihan jumlah yang ditagihkan senilai Rp101.946.600,00 dengan rincian peserta yang masih ditagihkan pada Bulan Desember 2023 yang telah pindah status kependudukan ke luar Kabupaten Bima. Pembaruan atas data peserta penerima iuran dan bantuan PBPU dan BP tidak pernah dilakukan perubahan atau pengurangan atas penduduk dengan status telah meninggal dunia dan pindah domisili kependudukan bulanan. Sehingga mengacu pada data tagihan dari BPJS Bulan Desember 2023 sebanyak 67.228 orang dengan data penetapan awal sejumlah 31.493 jiwa,”ungkapnya.

BACA JUGA :  Turut Cerdaskan Anak Bangsa, Satgas Pamtas Yonif 132/BS Bantu Menjadi Gadik Hingga Beri Hadiah Perlengkapan Sekolah

Suki menilai bahwa Permasalahan tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah atas pembayaran iuran dan bantuan iuran PBPU dan BP Kabupaten Bima Tahun 2023 untuk peserta dengan data yang tidak valid minimal senilai Rp142.657.200,00 (Rp101.946.600,00 + Rp40.710.600,00).

“Kondisi tersebut diduga disebabkan oleh Kepala Dinsos, Kepala Dikes, Kepala Dinas Dukcapil, dan BPJS yang belum melakukan rekonsiliasi secara berkala atas data kepesertaan PBPU dan BP,”terangnya.

Oleh karena itu, Ia meminta kepada APH agar segera menelusuri pembayaran iuran dan bantuan iuran PBPU dan BP Kabupaten Bima Tahun 2023 agar tidak mengarahkan kepada dugaan tindakan pidana penggelapan anggaran daerah.

Pihak terkait belum bisa dikonfirmasi oleh media sehingga berita ini ditayangkan. (Red).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *