Barometer99, Bima-NTB- Aktivis perempuan Uswatun Hasanah atau dikenal dengan Badai NTB diperiksa polisi atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima Fraksi Golkar Hilda Komala Dewi.
Laporan pencemaran nama baik tersebut dilaporkan sejak tanggal 18 Desember 2024, dan Badai NTB dicerca sebanyak 20 pertanyaan dari Penyidik.
“Sebanyak 20 pertanyaan yang kami tanyakan ke Badai NTB,” kata Penyidik melalui Kasat Reskrim AKP Iptu Abdul Malik Selasa, 14 Januari 2025.
AKP Abdul Malik tak merinci sebanyak 20 pertanyaan yang dicerca ke Badai, hanya saja ia mengatakan bahwa Badai memberikan keterangan klarifikasi atas laporan Hilda.
Ia mengungkapkan, pengambilan keterangan klarifikasi terhadap Badai NTB berlangsung selama 4 jam untuk membuktikan tuduhan terhadap pelapor.
Namun katanya, Badai hanya membeberkan informasi terkait dengan keterlibatan pelapor terhadap penjaringan narkoba.
“Hanya informasi yang diberikan oleh Badai,” jelasnya Abdul Malik.
Ditanya tentang bukti yang diberikan oleh Badai berupa Video dan rekaman CCTV, Kasat menjawab bahwa Badai tak beberkan bukti atas keterlibatan Hilda, akan tetapi hanya informasi mengenai keterlibatan Hilda.
Ia melanjutkan, setelah pemeriksaan Badai, Abdul Malik akan memeriksa saksi ahli, dari ahli bahasa, ahli ITE maupun ahli pidana.
“Ini masih tahap penyelidikan, tapi saat sekarang Penyidik masih mengumpulkan bukti,” jelasnya. (Red).