Berita  

Tersandung Arisan Online, Perempuan di Mataram Nekat Gelapkan Motor

Barometer99, Mataram-NTB- Seorang perempuan berinisial SSC (28) asal Kelurahan Tanjungkarang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, harus berurusan dengan polisi setelah nekat menggadaikan sepeda motor milik orang lain. Tindakannya diduga dilakukan karena terdesak membayar kewajiban dari arisan online yang diikutinya.

Kasus ini bermula ketika SSC menawarkan korban untuk menyewakan sepeda motor miliknya kepada wisatawan dengan tarif Rp150 ribu per hari selama 14 hari.

Sepeda motor jenis Yamaha NMax milik korban pun diserahkan kepada SSC dengan pembayaran penuh di awal. Namun, setelah waktu sewa berakhir, motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

BACA JUGA :  Wagub NTB Dorong Produk Manufaktur Miliki Kandungan Lokal

Setelah dilakukan penyelidikan, korban akhirnya mengetahui bahwa sepeda motornya telah digadaikan oleh SSC. Tak terima, korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, membenarkan penangkapan terhadap SSC oleh tim Resmob Polresta Mataram pada Rabu (8/1/2025).

“Terduga berhasil diamankan di rumah ibunya di Kecamatan Ampenan berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan korban,” jelas Regi, Kamis (09/01/2025).

BACA JUGA :  Kapolda Sumsel Menyerahkan Sertifikat Bintang-5 RS Bhayangkara Palembang

Saat diinterogasi, SSC mengakui perbuatannya. “Ia menggadaikan sepeda motor milik korban karena terdesak kebutuhan membayar arisan online yang diikutinya,” ungkap AKP Regi.

Tak hanya itu, dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa SSC menggunakan modus serupa untuk menggadai empat unit sepeda motor lainnya. Motor-motor tersebut juga telah diamankan sebagai barang bukti.

Terduga SSC dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Saat ini, ia mendekam di sel tahanan Polresta Mataram sambil menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Wujud Kecintaan Serta Rasa Bangga, Mitra Babinsa Waru Kepada TNI, Ucapkan Selamat HUT ke 77 TNI

“Ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya, meskipun ini berarti meninggalkan keluarganya, termasuk anak-anaknya, yang kini berada di rumah tanpa kehadirannya,” tambah AKP Regi.

Kasus ini menjadi pelajaran penting, khususnya bagi masyarakat, untuk lebih berhati-hati dalam berurusan dengan arisan online yang sering kali menjadi pemicu masalah keuangan dan tindakan nekat seperti ini. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran yang berisiko serta segera melapor jika menjadi korban tindak pidana. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *