Berita  

Polisi Tangkap Dua Pria di Mataram, Sabu 5,35 Gram Diamankan

Barometer99, Mataram-NTB- Upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika terus digencarkan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram.

Kali ini, dua pria berinisial MYA (40), warga Kelurahan Sayang-sayang, dan AW (33), warga Karang Bagu, harus berurusan dengan hukum setelah diamankan dengan barang bukti sabu seberat 5,35 gram.

Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. MYA ditangkap lebih dulu di kediamannya di Kelurahan Sayang-sayang (TKP 1) setelah petugas menerima informasi bahwa rumahnya sering dijadikan tempat transaksi shabu.

BACA JUGA :  Pangdivif 2 Kostrad Dampingi Kasad dan Pangkostrad Dalam Pembukaan Turnamen Sepak Bola Liga Santri Piala Kasad TA.2022

Sedangkan dari pengembangan kasus, petugas kemudian menangkap AW di rumahnya di Karang Bagu (TKP 2) yang disebut sebagai pemasok barang untuk MYA.

Selain Narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk alat konsumsi sabu, alat pendukung penjualan, handphone, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, membenarkan atas Penangkapan tersebut.

BACA JUGA :  46,6 Kg Sabu Dan 4.000 Pil Koplo Berhasil di Amankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Ia juga mengatakan bahwa hasil tes urine kedua terduga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine atau shabu.

“Kedua terduga saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Berdasarkan barang bukti yang diamankan, mereka dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Ngurah.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Mataram untuk membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran gelap Narkotika.

BACA JUGA :  Wujud Peduli dan Empati, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Bantu Proses Pemakaman Kepala Adat

Tidka hanya itu, Kasat Narkoba mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami berharap kerja sama antara masyarakat dan pihak Kepolisian terus ditingkatkan untuk memutus rantai peredaran gelap Narkoba di Kota Mataram,” tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa peredaran gelap Narkoba akan ditindak tegas. Polresta Mataram memastikan setiap pelaku yang terlibat akan menghadapi proses hukum tanpa pandang bulu. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *