Bongkar Dugaan Mafia Tanah Eks Jaminan, Tanah Lelang di Lima Kecamatan Diminta DPRD Investigasi

Bima, Barometer99.com – Polemik penetapan pengumuman tanah eks jaminan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) terus memanas. Warga resmi mengajukan surat protes ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan mendesak dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan praktik mafia tanah.

Desakan ini muncul setelah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) merilis hasil penetapan pemenang tender tanah eks jaminan yang dianggap janggal dan tidak transparan.

“Kami minta DPRD bentuk Pansus untuk mengusut tuntas siapa pemain di balik mafia tanah eks jaminan,” tegas Burhanuddin, pemerhati daerah, Rabu (10/12) kemarin.

Ia menduga kuat terjadi kecurangan dalam proses tender, termasuk keberpihakan panitia seleksi (Pansel) kepada pihak tertentu. Burhan menilai prosedur pelaksanaan tender tidak sesuai dengan SOP yang berlaku.

Menurutnya, tanah yang dipersoalkan tersebar di lima kecamatan, yakni Kecamatan Bolo, Madapangga, Woha, Palibelo, dan Ambalawi.

“Ada indikasi kecurangan. Kami berharap DPRD menuntaskan masalah ini,” ujarnya.

Protes Warga Meluas, Jalan Diblockir

Ketegangan meningkat setelah sejumlah warga melakukan aksi pemblokiran jalan dan protes di berbagai titik, salah satunya di Desa Teke, Kecamatan Palibelo, sesaat setelah pengumuman penetapan pemenang tender dirilis.

Dalam video yang beredar, seorang warga mengungkapkan dugaan kejanggalan dalam penetapan pemenang tender.

“Ada kecurangan. Kami yang besar tender kalah, sementara harga di bawah kami justru menang,” keluh seorang warga dalam rekaman tersebut.

Dalam video itu disebutkan pemenang tender menawarkan Rp12 juta, sementara penawar Rp14 juta justru dinyatakan kalah, situasi yang memicu dugaan permainan di tingkat panitia tender.

Burhanuddin kembali menegaskan, bahwa dirinya telah melayangkan surat resmi ke DPRD Kabupaten Bima, Komisi II, dengan Nomor: 01/B/12/2025, berisi permohonan pembentukan Pansus investigasi.

Baca Juga :  Babinsa Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan

“Proses tender tanah eks jaminan Pemda Bima musim tanam 2025 janggal dan melanggar SOP pelelangan tahunan,” tegasnya.

Ia juga mengaku telah melampirkan data pembanding terkait dugaan keberpihakan Pansel kepada kelompok tertentu yang dinilai merugikan banyak pihak.

Sementara itu, menanggapi desakan tersebut, anggota DPRD Kabupaten Bima, Ramdin, SH, belum mengetahui surat pengaduan warga telah masuk.

“Ada mekanisme. Suratnya harus melalui Sekwan dulu, baru ke Komisi,” ujarnya saat dimintai keterangan.

Hingga berita ini diturunkan, DPRD Kabupaten Bima belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan mafia tanah eks jaminan tersebut. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *