Pemusnahan Barang Bukti, Wujud Penegakan Hukum Menjaga Keamanan Perbatasan

KAPUAS HULU, Barometer99.com – Sebagai wujud nyata penegakan hukum, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW bekerjasama dengan Bea Cukai di wilayah perbatasan RI-Malaysia, melakukan pemusnahan barang bukti yang menjadi milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai, di halaman Kantor Bea cukai Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas hulu, Senin (16/12/2024).

Barang-barang yang dimusnahkan, meliputi rokok ilegal, minuman keras dan produk lain yang berpotensi merugikan negara.

Hadir dalam kegiatan tersebut, yaitu, pejabat Instansi terkait, Bea cukai, imigrasi, PLBN, Camat Badau, Kapolsek, Danramil, Kepala desa, kepala adat, Bapak Patih, dan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW.

BACA JUGA :  Hadiri Perayaan Ulangtahun Chairul Tanjung ke-62, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Perjalanan Hidup Chairul Tanjung

Dalam sambutannya, Kepala Bea cukai, Henry Imanuel Sinuraya mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai sebagai “Community Protector”, untuk menjaga keamanan wilayah perbatasan dari penyelundupan barang Ilegal yang merusak moral dan mental generasi muda penerus bangsa.

“Barang-barang penyelundupan ini, berpotensi mengganggu ekonomi dan kesehatan masyarakat, karena tidak melalui proses karantina. Pemusnahan ini, dilakukan bekerja sama dengan TNI, Polri, dan instansi lainnya untuk meminimalkan aktivitas ilegal di wilayah perbatasan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil Nglegok, Dampingi Penyerapan Gabah Panen Petani Oleh Bulog Di Blitar

“Pemusnahan ini, juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyelundupan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kepabeanan,” pungkas Henry. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *