Polri  

Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat

OGAN ILIR, Barometer99.com – Polsek Tanjung Batu berhasil menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor di Parkiran Full Rayon III Pg. Cinta Manis, Dusun I, Desa Seri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, yang terjadi pada Sabtu 7/12/2024 sekitar pukul 06.30 WIB.

Dua tersangka yang berhasil ditangkap Polsek Tanjung Batu, yaitu, Ilham (32 tahun), warga Jalan Gotong Royong, Dusun III, Desa Seri Kembang I, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir dan Supadi (47 tahun), warga Dusun I, Desa Talang Saleman, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Tanjung Batu, Iptu Yusri Meriansyah, SH, menjelaskan, bahwa, kejadian berawal ketika korban Wahyudi Utomo (44 tahun) sedang memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125, dengan Nopol BG 3597 KW miliknya, di parkiran Full Rayon III Pg Cinta Manis, Dusun I, Desa Seri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA :  Kapolri: 148.000 Personel Akan Upayakan Mudik Aman dan Berkesan

“Saat korban hendak pulang dari Full Rayon III, korban melihat motor Honda Supra X 125 miliknya telah raib dicuri orang. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Mapolsek Tanjung Batu,” jelas Kapolsek, Jum’at (13/12/2024).

Iptu Yusri mengungkapkan, setelah mendapat laporan dari korban, saya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu Bripka Prayudho Wibowo bersama Anggota Tim Rimau Batu melakukan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Dukung Program Kapolda Jatim, Polresta Malang Kota Gencarkan Program “SEMANGAT”

“Usai mendapatkan informasi keberadaan para pelaku, pada hari Kamis 12/12/2024, Kanit Reksrim bersama Tim Rimau Batu langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku Ilham dan Supadi,” ungkap Kapolsek.

Lanjut Iptu Yusri, selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Batu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari penangkapan kedua tersangka ini, kita berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam.

BACA JUGA :  Aparat Gabungan TNI-POLRI Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembakaran Kantor Distrik Abenaho

“Kedua pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) KUHP. Hukumannya 7 tahun penjara,” ujar Kapolsek.

Iptu Yusri menambahkan, terkait kejadian ini, kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci atau tanpa pengamanan tambahan, terutama saat parkir di tempat yang sepi atau jauh dari pengawasan.

“Kasus ini, menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap tindakan kejahatan yang bisa terjadi di sekitar kita,” pungkas Kapolsek. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *