Kompolnas RI Awasi Langsung Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di NTB

Barometer99, Mataram-NTB- Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual, yang melibatkan tersangka berinisial IWAS di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), kini mendapat perhatian serius dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi, Selasa (10/12/2024), turun langsung untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

“Kami hadir untuk memastikan penyidik bekerja sesuai prosedur, yang diatur dalam KUHAP dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” kata Ida Oetari didampingi dua rekannya, Mardonna Lamtio dan Rizal Permana.

Tidak hanya fokus pada tersangka, Kompolnas juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak korban. Hal itu sejalan dengan amanat UU TPKS yang menekankan perlindungan maksimal bagi korban, khususnya anak-anak yang menjadi bagian dari 15 korban dalam kasus tersebut.

BACA JUGA :  Peluru Nyasar Lukai Bocah 6 Tahun di Cengkareng, Polisi Lakukan Uji Balistik

Langkah pengawasan itu diharapkan dapat memastikan keadilan bagi semua pihak, memberikan rasa aman bagi korban, dan mendorong proses hukum yang transparan.

“Kami ingin memastikan semua pihak mendapatkan keadilan,” tutup Ida Oetari.

Untuk diketahui, tersangka IWAS, penyandang disabilitas tunadaksa, diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap korban yang sebagian besar masih di bawah umur.

BACA JUGA :  Malam Hiburan Rakyat, Satgas Pamtas Yonif 645/GTY bersama Panitia HUT RI ke-77 Bagikan Hadiah Juara Perlombaan

Kabid Humas Polda NTB AKBP Mohammad Kholid, memastikan jika penanganan kasus IWAS dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Ditreskrimum sudah melaksanakan tugas dengan baik. Insya Allah, besok akan dilakukan gelar rekonstruksi,” ungkapnya usai menghadiri dialog penguatan internal Polri yang digelar Divisi Humas Mabes Polri secara hybrid di Ruang Presisi Mapolda NTB. (Red).

BACA JUGA :  TNI AL Pecahkan Rekor Muri Water Trappen Pada Peringatan Hut Ke 77 TNI

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *