Berita  

Pelaku Penggelapan Motor Di Mataram Ditangkap Polisi 

Barometer99, Mataram-NTB- Aksi penggelapan sepeda motor yang sempat meresahkan warga Kota Mataram akhirnya terungkap.

Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku, JH (41), pria asal Selagalas, Kecamatan Sandubaya, pada Minggu, 01/12/2024.

Kasus ini bermula dari laporan Made Roy (40), warga Cilinaya, Cakranegara, yang kehilangan sepeda motornya.

Peristiwa terjadi pada 21 November 2024 di kos korban di Lingkungan Sapta Marga, Cakranegara. Saat itu, terduga JH datang meminjam motor korban dengan alasan tertentu, namun kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan.

BACA JUGA :  Jaga Kedisiplinan Prajurit Kodim Boyolali Terima Penyuluhan Hukum

Penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob mengungkap bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh JH kepada seseorang bernama Azis di Lombok Tengah seharga Rp2 juta.

Setelah mengumpulkan bukti dan melacak keberadaan pelaku, polisi akhirnya menangkap JH di sekitar tempat tinggalnya.

“Benar, kami telah mengamankan Sdr. JH sebagai terduga pelaku penggelapan motor. Tim Resmob berhasil melacak keberadaannya dan mengamankan barang bukti,” ujar Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara, melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Senin, 2/12/2024.

BACA JUGA :  Danrem 143/HO Terima Siswa Studi Strategis Dalam Negeri PPRA LXIII Lemhannas RI Tahun 2022

Berdasarkan pengakuan JH, polisi bergerak cepat ke Lombok Tengah dan berhasil menemukan motor milik korban yang digadaikan kepada Azis. Kini, baik pelaku maupun barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Polresta Mataram. Kasus ini masih terus kami dalami,” tambah AKP Regi Halili.

BACA JUGA :  Tindaklanjuti Temuan Bangkai Pesawat di Hutan Antitipo Amyu, Satgas Yonif 122/TS Koordinasi Dengan Basarnas Provinsi Papua Dan Airnav Indonesia

JH akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *