Berita  

Tipu Korban Dengan Modus Tukar Motor, Pria di Mataram Ditangkap Polisi

Barometer99, Mataram-NTB- Tim Resmob Polresta Mataram telah mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana Penggelapan Kendaraan bermotor, Sabtu 30/11/2024.

Terduga Pelaku berinisial AYD, Laki-laki, 23 tahun, alamat Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Terduga pelaku melakukan tindak pidana di Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram (di Kos temannya) dimana Terduga sebelumnya menelpon Korban (PCR), Perempuan 23 tahun Alamat Labuapi Lombok Barat untuk meminta tukar Pakai Sepeda motor Karena mau digunakan untuk mengikuti event ke Wilayah Sembalun Lombok Timur.

BACA JUGA :  Giat Rutin Safari Jum'at Polsek Gunung Megang, Masjid Jamik At Taqwa Desa Pagar Dewa Kecamatan Benakat

“Sepeda motor Terduga jenis Vespa akhirnya tukar pakai dengan sepeda motor Korban jenis Yamaha NMax di Kos temanya tersebut, “ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara, melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Sabtu,30/11/2024.

Kasat reskrim menceritakan, modus yang dilakukan korban adalah dengan meminta korban tukar pake sepeda motor, namun setelah 5 hari terduga tidak mengembalikan sepeda motor dan Sepeda motor vespa milik terduga ternyata kendaraan rental yang kemudian ditarik oleh rental saat digunakan oleh korban.

BACA JUGA :  Kasad Beri Orasi Ilmiah Kepada Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah

Setelah mengetahui bahwa, Sepeda motor korban ternyata telah digadai oleh terduga, korban akhirnya melaporkan ke Polresta Mataram karena merasa telah dirugikan oleh terduga sebesar Rp.38 juta.

“Berdasarkan laporan Korban tim akhirnya melakukan penyelidikan dan terduga berhasil diamankan. Saat ini terduga dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram, “ujar Kasat reskrim Polresta Mataram.

BACA JUGA :  Kapolda Sulsel Lepas Pemberangkatan Kegiatan Bakti Religi dan Bansos Polda Sulsel dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-76

Atas kejadian tersebut terduga terpaksa diamankan dan akan menjalani proses hukum sebagaimana tercantum dalam pasal 372 KUHP. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *