Ditjen Bina Keuangan Daerah Gelar FGD Bahas Finalisasi Permendagri Persyaratan Administrasi Pembayaran Pajak Daerah

JAKARTA //BAROMETER99.COM/ Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) untuk finalisasi penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai persyaratan administrasi pembayaran Pajak Daerah, yang mencakup Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kegiatan ini, diselenggarakan di Grand Mercure Harmoni, Jakarta, pada Jum’at (15/11/2024).

Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menekankan pentingnya acara ini untuk menyamakan persepsi dan pemahaman antara pemerintah pusat dan daerah serta untuk menghasilkan kesepakatan terkait penyusunan Permendagri yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Babinsa Koramil 08/Kalasan Jalin Komsos Dengan Guru

“Acara ini, sangat strategis untuk menyamakan persepsi dan pemahaman, serta menghimpun masukan dan saran dari pemerintah daerah untuk diakomodir dalam rancangan peraturan Menteri ini,” ujar Maurits.

Maurits menjelaskan, bahwa dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), perlu dilakukan penyesuaian dalam pelaksanaan pemungutan PKB dan BBNKB, khususnya terkait administrasi pembayaran.

“Penyesuaian ini, akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas, dengan memperbaiki perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD.

“Selain itu, opsen pajak akan mendorong daerah untuk meningkatkan ekstensifikasi perpajakan, baik untuk pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota,” ungkap Maurits.

BACA JUGA :  Adakan Pertemuan Bilateral, Presiden Prabowo dan PM India Bahas Berbagai Peluang Kerja Sama Strategis

Dalam FGD tersebut, Maurits menambahkan, bahwa penyesuaian ini berkaitan dengan pelaksanaan administrasi pembayaran PKB dan BBNKB yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Samsat Kendaraan Bermotor, yang mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 973.024-304 Tahun 2000. Permendagri baru ini akan menggantikan Kepmendagri tersebut.

“Rancangan Perpres tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor saat ini sedang berada di Menteri Keuangan untuk proses penandatanganan,” jelasnya.

BACA JUGA :  PLTA Inovasi TNI Buat Papua Terang, Disambut Gembira Warga Mapenduma

Lanjutnya, adapun substansi yang perlu disesuaikan dalam administrasi pembayaran PKB dan BBNKB mencakup Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang menentukan besarnya biaya administrasi STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan/atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan, besaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Materi lain yang juga menjadi bagian dari Peraturan Menteri Dalam Negeri ini meliputi pendaftaran dan pendataan, penetapan, pembayaran dan penyetoran, pelaporan, penagihan, penghapusan piutang, serta sinergi pemungutan opsen pajak. Selain itu, terdapat pula pengaturan mengenai format dan bentuk dokumen yang digunakan dalam administrasi ini,” pungkas Maurits. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *