Polri  

Polres Aceh Tamiang Tangkap Dua Tersangka Pembakar Ekskavator

ACEH //BAROMETER99.COM/ Polres Aceh Tamiang, berhasil menangkap dua pelaku pembakaran ekskavator di lokasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), yakni MM dan AS. Keduanya, ditangkap di lokasi berbeda pada Selasa, 5 November 2024.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi mengatakan, pelaku MM ditangkap ditempat kerjanya di sebuah kebun karet di Kecamatan Sekerak. MM mengaku membakar ekskavator tersebut bersama rekannya, AS. Setelah dilakukan pencarian, petugas berhasil menangkap AS di Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.

“Kedua pelaku ditangkap pada hari yang sama, tetapi di lokasi yang berbeda. Salah satu pelaku mengaku membakar ekskavator itu karena dipicu rasa sakit hati,” katanya.

BACA JUGA :  Dijual 150 Ribu Per Episode Video Gay Banjarnegara, Pelaku Mendapatkan 17 Juta

Selain menangkap kedua pelaku, ungkap Muliadi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, serta satu unit ekskavator merek Hitachi yang sudah terbakar dan tidak dapat digunakan lagi.

“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Aceh Tamiang untuk diproses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 187, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polres Sorong Selatan Kembali Menangkap Tersangka DPO Kasus Penyerangan Pos Ramil Kisor

Lanjut Miadi, pembakaran ekskavator tersebut terjadi di lokasi PSR di Dusun Tani, Desa Sulum, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Rabu, 16 Oktober lalu.

“Para pelaku melakukan aksi pembakaran dengan menyiramkan bensin jenis pertalite ke tumpukan goni dan jeriken rusak yang terlebih dulu diletakkan di dalam kabin ekskavator. Lalu mengeluarkan korek api dan membakarnya. Usai melakukan pembakaran, keduanya pulang ke rumah masing-masing,” jelasnya.

BACA JUGA :  Sambut Kesiapan Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Satlantas Polres Muara Enim Lakukan Pengecekan Dan Progress Jalan Tol Indralaya - Prabumulih

Muliadi juga menyebut, bahwa pengungkapan kasus ini memakan waktu hingga tiga minggu karena lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang sangat jauh. Namun, berkat doa masyarakat dan kerja keras personel, kasus ini berhasil diungkap dan pelaku pun dapat ditangkap.

“Pengungkapan ini, merupakan bukti keseriusan Polres Aceh Tamiang dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Semoga ada hikmah dari pengungkapan ini, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *