Breaking News
SDM Unggul, Kunci Indonesia Emas 2045 Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Lantik Kepala Pemerintahan Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Read more: https://setkab.go.id/presiden-prabowo-lantik-dua-menteri-dan-tiga-wakil-menteri-kabinet-merah-putih/Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Presiden Prabowo Subianto Menganugerahkan Pangkat Istimewa kepada Masing-masing Satu Purnawirawan TNI dan Polri

Lakukan Penyerangan Bawa Sajam Lebih 10 Pria Buat Mawardi dan Rekannya Babak Belur

BENGKAYANG KALBAR // BAROMETER.COM / Bermula dari sebuah teguran soal pembakaran pelepah dahan sawit dan rumput kering di lokasi lahan perkebunan Megawati yang mana tidak jauh dari puskesmas yang terletak di sungai duri kecamatan sungai raya kepulauan kabupaten Bengkayang yang selama ini masih sering terjadi klaim mengklaim dari pihak yang sengaja mencaplok dan membuat tidak nyaman keluarga Megawati sebanyak lebih 10 orang pria dengan mengunakan parang menyerang abang kandung Megawati sodara Mawardi dengan bringas sambil mengucapkan kata kata ancaman pembunuhan yang terekam melalu hp video WhatsApp.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu 9 November 2024 pagi hari jam 8:00 Wib,” ,Laporan ini diterima beberapa redaksi media online nasional dan lokal dari sodara Hendi Lotan selaku keluarga dari Megawati dan Mawardi,adanya kejadian ini sodara Mawardi mengalami luka sabetan sajam dan sodara Horianto alami benjolan di kepala terang Hendi lotan

Saat ini Hendi mendampingi sodara Mawardi serat Horianto membuat laporan polisi sekaligus melakukan pisum terhadap kedua korban.

BACA JUGA :  Anggota Satgas Yonif 144/JY Bagikan Masker Ke Rumah Warga Di Perbatasan

Prilaku premanisme seperti ini tidak bisa ditoleransi lagi sebab jelas sudah melakukan pemufakatan jahat untuk menghilangkan nyawa seseorang bersama sama maka penegak hukum harus tindak tegas sesuai hukum yang berlaku dan sesuai pidato Presiden Prabowo yang berkomitmen membasmi segala bentuk premanisme.tegas Hendi Lotan.

Berdasarkan UU Pengancaman dengan senjata tajam (sajam) dapat dikenakan pasal 335 ayat (1) KUHP. Pasal ini mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan, yaitu memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman kekerasan.

BACA JUGA :  Tim Cobra Alpha Gagalkan Jual Edar 320 Botol Bir Asal Bali Tujuan Sape

Selain itu, membawa sajam juga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pelaku yang membawa sajam dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun.

Pemukulan dan pembacokan dapat diancam dengan pidana penjara dan denda berdasarkan Pasal 351 KUHP dan Pasal 466 ayat (2) UU 1/2023 tentang KUHP:

Penganiayaan: Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat: Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Penganiayaan yang mengakibatkan mati: Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

BACA JUGA :  Nekat Mencuri di Warung, Seorang Pria Warga Lampung Diamankan ke Polres Aceh Timur

Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau pencarian: Diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Penganiayaan ringan: Perbuatan yang tidak menyebabkan korbannya mengalami luka atau menyebabkan korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-hari.

Mewakili keluarga Hendi berharap Kapolda Kalbar Polres Bengkayang dan seluruh penegak hukum pemangku kebijakan segera tindak tegas para pelaku pengancaman dan pengeroyokan penyerangan terhadap keluarga nya yang sudah kesekian kali dilakukan oleh para pelaku dengan sengaja untuk membunuh keluarganya demi keadilan hukum dirinya juga minta bapak presiden Prabowo Kapolri segera tindak tegas para pelaku premanisme yang ada cetus Hendi.

Sumber : Hendi Lotan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *