Ibu Ronald Tannur Suap Hakim PN Surabaya Rp 3,5 M Agar Anaknya Divonis Bebas

SURABAYA // BAROMETER99.COM / Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), disebut Kejaksaan Agung RI telah menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar demi vonis bebas anaknya.

Kejaksaan Agung RI mengungkap ibu terpidana Ronald Tannur terbukti menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ibu terpidana Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, disebut menyuap hakim sebesar Rp 3,5 miliar agar anaknya divonis bebas dari kasus pembunuhan kekasihnya.

BACA JUGA :  Antisipasi Kenaikan Harga BBM, Polres Gresik Terjunkan Ratusan Personil

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menerangkan awal mula MW melakukan suap sebesar Rp 1,5 M selama perkara anaknya diproses hingga putusan.

Uang tersebut ia berikan kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) yang juga telah ditetapkan tersangka.

Kemudian ibu Ronald Tannur kembali memberikan Rp 2 miliar setelah hakim PN Surabaya memvonis bebas anaknya dari kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, sehingga total uang suap yang diberikan mencapai Rp 3,5 miliar.

BACA JUGA :  116 Kg Zakat Fitrah Siswa UPT SDN 6 Gresik Disalurkan ke Warga Sekitar

 

(Red : Haprianto Tanjung) 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *