Transaksi Emas dari Tambang Ilegal di Pohuwato Disorot, Polisi Ingatkan Ancaman Pidana hingga 5 Tahun

Polda Gorontalo menegaskan aktivitas pertambangan tanpa izin dan transaksi emas ilegal dapat dijerat Undang-Undang Minerba

Gorontalo, Barometer99.com – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Pohuwato kembali menjadi sorotan setelah beredarnya informasi mengenai transaksi emas yang diduga berasal dari tambang ilegal.

Dalam sejumlah laporan dan informasi yang beredar, aktivitas penambangan tradisional di kawasan tersebut disebut melibatkan ribuan penambang. Sebagian di antaranya diduga menerima program bagi hasil yang nilainya mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Polda Gorontalo menegaskan bahwa transaksi emas yang berasal dari tambang ilegal berpotensi melanggar hukum dan dapat berujung pada proses pidana.

Kapolda Gorontalo melalui Direskrimsus Polda Gorontalo, Kombespol DR
Maruly Pardede, S.K, S.I.K, M.H dalam keterangan yang disampaikan menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin, termasuk pemanfaatan hingga penjualan hasil tambang ilegal, dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Salah satu yang disorot adalah ancaman pidana terhadap pelaku aktivitas tambang ilegal yang dapat dijerat dengan pasal dalam Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun serta denda dalam jumlah besar.,” tegasnya.

Maruly mengungkapkan, selain berdampak secara hukum, aktivitas tambang ilegal juga dinilai berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat, terutama jika lokasi penambangan berada di dekat permukiman warga. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin maupun transaksi emas yang berasal dari sumber ilegal. Penegakan hukum akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan pertambangan di wilayah Gorontalo.

“Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan dapat mencari solusi komprehensif agar persoalan pertambangan di Pohuwato dapat ditangani tanpa menimbulkan konflik sosial maupun kerusakan lingkungan yang lebih luas,” pungkasnya.*

Baca Juga :  Babinsa Desa Pojok Dampingi Petani Siapkan Bibit Padi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *