Terlihat Mantan Kepala Dinas Perikanan Sumsel Ikut Hadir Dalam Pendaftaran Salah Satu Paslon Di KPU Sumsel

BAROMETER99, PALEMBANG – Masyarakat dikejutkan foto salah satu mantan Kepala Dinas Perikanan Sumsel Widada Krisna yang saat ini berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) fungsional.

Terlihat di foto tersebut turut hadir dalam pendaftaran salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan,Kamis (29/08/2024).

Setelah melihat foto tersebut menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat, tujuan dan maksud kedatangan sosok Widada Krisna, yang justru bertentangan dengan tugas dan fungsinya saat ini sebagai ASN Fungsional di dinas Kearsipan Sumsel

BACA JUGA :  Koramil 17/Gamping Dapat Kejutan di Hari Ulang Tahun TNI Ke - 77

Melihat tersebut membuat Arjeli pengamat media dan politik ikut berkomentar terkait hal tersebut.

” Kita belum tahu maksud dan tujuan dari kedatangan mantan kepala dinas tersebut yang saat ini masih berstatus ASN aktif di salah satu dinas tersebut”, kata Arjeli, Sabtu (07/09/2024).

Dilanjutkannya, Memang di dalam Undang – Undang di perbolehkan dibeberapa kondisi hadir dalam kegiatan politik, yang digolongkan menjadi 2 yaitu Aktif dan Pasif.

BACA JUGA :  Canda Tawa Mengikuti Alur Pekerjaan TMMD

Dalam kesempatan ini Arjeli belum dapat memastikan apakah kehadiran ASN aktif, dalam pendaftaran di KPU tergolong aktif ataupun pasif.

” Kami belum mendapat informasi pasti apakah kehadiran ASN aktif dalam pendaftaran pasangan calon (Paslon) di KPU tergolong aktif didalam Undang – Undang, karena hingga saat ini belum ada laporan yang kami dengar di Bawaslu Sumsel”, ujarnya.

Arjeli pun mengatakan meskipun hingga saat ini belum ada laporan ke Bawaslu Sumsel namun seharusnya sudah menjadi perhatian bagi pihak penyelenggara dan PJ Gubernur Sumsel.

BACA JUGA :  Polres Gresik Kawal Pengiriman Logistik Pilkada 2024 ke Pulau Bawean

” Meskipun belum ada laporan, seharusnya Bawaslu dan PJ Gubernur Sumsel harus lebih teliti dan tegas mengenai netralitas ASN dalam Pemilu, karena ini sudah diatur dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2024, justru jangan ditonton saja agar tidak timbul kisruh di masyarakat “, tandas Arjeli. (Frs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *