Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sultra Gagalkan Aksi Nelayan Gunakan Handak, Dua Pelaku Ditangkap

BAROMETER 99, KENDARI, SULTRA ~ Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra berhasil menggagalkan aksi Nelayan yang menggunakan bahan peledak di perairan Tanjung Tambolosu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Dua orang pelaku, SA (43) dan NA (42), warga Desa Wowatu, Kecamatan Moramo Utara, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Selasa (27/8) pukul 05.45 WITA.

Dalam operasi yang dipimpin Kasi Sidik AKP Miftahuda Dizha Fezuono S.I.K.,M.H, petugas berhasil menemukan sejumlah bahan peledak siap pakai di kediaman dan perahu milik kedua tersangka.

BACA JUGA :  Upaya TNI AD Tingkatkan Kesejahteraan Petani: Babinsa Junrejo Dampingi Penanaman Padi

Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan, para pelaku telah merakit sendiri bahan peledak tersebut dengan bahan baku yang mudah ditemukan di pasaran, seperti pupuk, bensin, dan bahan kimia lainnya.

Rencananya, handak yang telah dirakit tersebut akan digunakan untuk menangkap ikan secara massal di perairan Tanjung Tambolosu yang kaya akan biota laut.

BACA JUGA :  Kapolres bersama Dandim 0817 Kendarai Motor Trail Tinjau Penutupan Alun-alun Gresik

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam aksi pengeboman ikan.

Di antaranya, 5 botol bom ikan siap ledak yang siap digunakan, 4 botol aqua besar berisi bahan peledak dalam tahap pembuatan, 2 botol bensin yang telah dicampur dengan bahan peledak, 2 buah dopis sebagai detonator, serta 2 pak korek api.

Dir Polairud Polda Sultra Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu, S.I.K., M.H melalui Kasubdit Gakkum Kompol Tendri Wardi, S. Pt., S.I.K., M.H menegaskan bahwa tindakan kedua pelaku merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan lingkungan.

BACA JUGA :  Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Funbike Dan Jalan Santai Hari Bhayangkara Ke- 76 yang Digelar Polres Gayo Lues

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

#polri #kendari #sultra #poldasultra #humaspoldasultra #ditpolairud #gagalkan #aksi #nelayan #

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *