Razia Miras, Tim Cobra Bravo Sita 12 Jirigen Sofi

Barometer99- Kota Bima – NTB. Jirigen Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Sofi. Belasan jirigen miras tradisional yang disita saat razia Tim Cobra Bravo yang dipimpin Aiptu Budi Kresan tersebut, diperoleh dari terduga pemilik FY (61) sesuai identitas yang tercantum di KTP Malawatar Kelurahan Tangge Kecamatan Lembor Kabupaten Manggarai Barat NTT.

Demikian dikabarkan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Kamis (2/12/2021) pagi ini.

Razia dan penyitaan miras berdasar Perda Kota Bima Nomor 08 tahun 2010 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol itu, jelas Iptu Thamrin, digiatkan Tim Cobra Bravo pada Rabu (1/12) malam sekitar pukul 20.00 WITA.

BACA JUGA :  Diduga Curi Hewan Ternak, Team Puma Polres Bima Ciduk Pelaku

Tim Cobra Bravo awalnya sambung Kasat Narkoba, mendapat laporan masyarakat ada truk dengan nomor polisi DK 9489 SK dari Labuan Bajo mengangkut miras tradisional jenis sofi akan masuk wilayah Kota Bima.

Benar adanya, saat diintai dan ditunggu kedatangan truk sebagaimana identitas yang diperoleh itu, kata Iptu Thamrin, Tim pun mendapatkannya.

BACA JUGA :  Imigrasi Cegah Istri Ferdy Sambo Bepergian Ke Luar Negeri

“Truk dengan ciri itu diberhentikan Tim Cobra Bravo saat melintas di jalan seputar Kelurahan Rabadompu Barat Kota Bima dan selanjutnya digeledah dan ditemukan barang bukti miras belasan jirigen,”urainya.

Untuk barang bukti miras lanjut Iptu Thamrin, langsung digiring ke Sat Narkoba Polres Bima. “Razia di wilayah hukum Polres Bima Kota sesuai perintah dan arahan Kapolres Bima Kota itu, sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengkonsumsi minuman beralkohol, guna tercipta situasi yang aman dan kondusif,”tutupnya.

BACA JUGA :  Polresta Banyuwangi Berhasil Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai 500 Juta Rupiah

Syf-14/KH. Polres Bima Kota

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *