PALEMBANG – Barometer99.com Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang melakukan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga yang kurang mampu, Pensiunan dan Veteran, Jum’at (12/07/2024).
“Manfaatkan pengurangan pembayaran PBB tahun 2024 khusus warga kurang mampu, pensiunan dan veteran,”Seperti dikutip dari laman Ig Bapenda Kota Palembang.
Selain itu, ada juga pengurangan piutang bagi warga Palembang yang kurang mampu ingin membayar PBB segera lakukan pengajuan untuk pengurangan beban piutang tahun sebelumnya.
“Ajukan pengurangan piutang PBB untuk tunggakan tahun sebelumnya,”
Kepala Bapenda Kota Palembang Raimon Lauri mengatakan agar warga Palembang untuk segera melakukan pembayaran PBB sebelum tanggal 30 September.
“Bagi warga Palembang sebaiknya silahkan lakukan pembayaran PBB tidak harus menunggu jatuh tempo,”katanya.