Breaking News
SDM Unggul, Kunci Indonesia Emas 2045 Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Lantik Kepala Pemerintahan Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Read more: https://setkab.go.id/presiden-prabowo-lantik-dua-menteri-dan-tiga-wakil-menteri-kabinet-merah-putih/Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Presiden Prabowo Subianto Menganugerahkan Pangkat Istimewa kepada Masing-masing Satu Purnawirawan TNI dan Polri
Berita, MPR  

Terima Pengurus Pusat Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penempatan Pekerja Migran Atasi Pengangguran di Indonesia

BAROMETER99, JAKARTA – Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menekankan pentingnya pemerintah menjadikan penempatan pekerja migran sebagai strategi nasional dalam menekan masih tingginya angka pengangguran di Indonesia. Data World Economic Outlook per April 2024, dari 279,96 juta penduduk Indonesia, sekitar 5,2 persennya adalah pengangguran. Tingkat penganggurannya teratas di ASEAN.

Mengatasi tingginya angka pengangguran, salah satunya bisa dengan memanfaatkan fasilitas dari pemerintah Korea Selatan yang menerbitkan visa E-8 bagi pekerja musiman/Seasonal Worker Program (SWP) di sektor pertanian dan perikanan. Pendapatannya jika dirupiahkan bisa mencapai Rp 30 jutaan. Sayangnya program dari pemerintah Korea Selatan tersebut justru tidak dimanfaatkan dengan baik oleh Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja RI justru malah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja B-3/429/PK.02.03/1/2021, yang melarang penempatan PMI ke Korea Selatan menggunakan Visa E-8.

“Akibatnya banyak calon pekerja musiman dari Indonesia yang tidak bisa bekerja di Korea Selatan. Hal ini justru malah dimanfaatkan oleh berbagai negara lain seperti Timor Leste hingga Afghanistan, yang mendapatkan keuntungan hingga triliunan rupiah dari penempatan pekerja musiman visa E-8 di Korea Selatan,” ujar Bamsoet usai menerima Pengurus Pusat Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila, di Jakarta, Kamis (1/8/24).

BACA JUGA :  Lepas PPKM, Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Meningkat Signifikan

Hadir jajaran Pusat Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila antara lain, Ketua Jamaludin Suryahadikusuma, Wakil Ketua Zul Fikri, Sekretaris Joe Bugis, Wakil Sekretaris Agustinus Butar-butar, dan Humas Deddy.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pekerja musiman menggunakan visa E-8 merupakan program resmi pemerintah Korea Selatan untuk mengatasi minimnya tenaga kerja lokal mereka di sektor pertanian dan perikanan. Kedua sektor tersebut diakui oleh Kementerian Kehakiman Korea Selatan sebagai industri yang pada prinsipnya memerlukan pekerjaan intensif kurang dari 90 hari karena ada faktor musiman.

BACA JUGA :  Satgas Yonif 125/SMB Bangun Taman Film Untuk Masyarakat Senggo

“Pada tahun 2019 saja, Korea Selatan menerima sekitar 7 ribuan pekerja musiman dari 11 negara. Meningkat menjadi 19 ribuan pada tahun 2022. Seiring semakin berkurangnya tenaga kerja lokal di Korea Selatan, diprediksi per tahunnya Korea Selatan akan membutuhkan 20 hingga 50 ribu pekerja musiman dari luar Korea Selatan,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, program pekerja musiman di Korea Selatan juga memberikan jaminan dan kepastian yang tinggi kepada para tenaga kerja. Karena visa E-8 akan dikeluarkan berdasarkan nota kesepahaman antara pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota di Indonesia, dengan pemerintah tingkat kabupaten/kota di Korea Selatan.

BACA JUGA :  Gubernur NTB Bang Zul Hadiri Pelantikan Pengurus MW KAHMI NTB

“Berbagai pemerintah daerah di Indonesia sudah siap memberikan pelatihan dan mengirimkan tenaga kerja. Karenanya, daripada melakukan pelarangan terhadap pengiriman PMI visa E-8, akan lebih arif dan bijaksana apabila pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja RI, membuka dialog dengan para pemerintah daerah, para pelaku dunia usaha, hingga para akademisi dan praktisi ketenagakerjaan. Sehingga berbagai kekhawatiran sisi negatif dari pemberlakukan pengiriman PMI visa E-8 bisa diatasi,” pungkas Bamsoet. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *