Polres Sumbawa Barat Gelar Konferensi Pers Hasil Ops Antik Rinjani 2024

Barometer99, Sumbawa Barat-NTB- Polres Sumbawa Barat menggelar konferensi pers hasil ungkap pada Operasi Antik Rinjani 2024 bertempat di Aula Endra Dharma Laksana Polres Sumbawa Barat, Kamis, 25/7/24.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, melalui Kasat Res Narkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, mengatakan dalam Operasi Antik Rinjani 2024 telah mengungkap sebanyak 4 ( empat ) kasus tindak pidana Narkoba dimana 2 ( dua ) diantaranya merupakan Target Operasi (TO).

“Dari 4  kasus yang berhasil diungkap dalam Operasi yang berlangsung 14 hari dari tanggal 11 hingga 24 Juli 2024 tersebut ada 4  tersangka berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti netto 9,49 grm (sembilan koma empat puluh sembilan gram),” ujarnya.

BACA JUGA :  Cek Randis, Kapolres Bima Menekankan Agar Fasilitas Negara Itu Dijaga dan Dirawat Sepenuh Hati

Atas kejahatannya 4 tersangka masing-masing dijerat pasal pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.100 milyar dan paling banyak Rp.10 milyar, pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp.8 milyar.

BACA JUGA :  Ramah Dan Sopan, Sertu Maryanto Berikan Himbauan Prokes di Pasar Klitikan Notoharjo

Sementara Kasi Humas Polres Sumbawa Barat mengatakan secara umum hasil operasi Antik Rinjani 2024 Polres Sumbawa Barat berjalan sesuai dengan harapan. Dengan 2 target operasi berhasil dicapai kemudian 2  non target operasi juga berhasil diungkap.

Kendati ungkapan tersebut merupakan bukti komitmen polres Sumbawa Barat dalam melakukan penindakan hukum terhadap peredaran dan penyalah gunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat.

“Polres Sumbawa Barat melalui Satuan Resnarkoba tidak akan lelah untuk terus mengikis penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat,” Katanya.

BACA JUGA :  Stand nya Di Kunjungi Wako Pagaralam Alpian Maskoni, Kepala Bappeda Novi Ariadi  Ucapan Terima Kasih

Terbukti sampai bulan Juli 2024 Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat mengungkap 24 kasus, upaya Represif juga kurang optimal jika tidak didukung dengan pencegahan.

“Kami berharap kepada seluruh pihak baik pemangku kebijakan maupun masyarakat secara bersama-sama sesuai peran dan kewenangannya untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Sumbawa Barat yang kita cintai ini ” pungkas Kasi Humas. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *