Polda Gorontalo Klarifikasi Penyebab Penutupan Toko Emas
Gorontalo, Barometer99.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memberikan penjelasan terkait tutupnya sejumlah toko emas di Kabupaten Pohuwato yang belakangan memicu keresahan para penambang lokal.
Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede SH, SIK, MH, menegaskan bahwa emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI) secara hukum tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan.
“Kalau emas dari PETI, memang tidak boleh diperjualbelikan,” ujarnya saat dimintai keterangan di Polda Gorontalo, Selasa (3/3/2026).
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Maruly menjelaskan bahwa larangan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas. Penjual maupun pembeli dapat dijerat pidana sesuai Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Isi pasal tersebut menyatakan bahwa menyimpan, mengangkut, mengolah, atau menjual mineral termasuk emas tanpa izin resmi, diancam pidana hingga 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, toko emas atau pihak pembeli yang patut mengetahui bahwa emas tersebut berasal dari PETI juga berpotensi terseret ke ranah hukum.
“Pembelinya bisa dikenai pidana, bahkan bisa dikejar dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sanksinya bukan hanya penjara, tetapi juga perampasan aset hasil kejahatan,” tegas Maruly.
Ia menambahkan, penyidik akan bekerja sama dengan PPATK dalam melakukan penelusuran aliran uang maupun aset yang diduga terkait transaksi emas PETI.
Penertiban PETI Terus Berjalan
Di sisi lain, Polri bersama aparat terkait telah melakukan langkah penertiban terhadap aktivitas PETI di Pohuwato. Kegiatan penindakan dilakukan sejak 5 Januari 2026 oleh Polda, Polres, dan unsur Forkopimda serta stakeholder lainnya, dan hingga kini masih berlangsung.
Dorongan Legalitas Tambang Rakyat
Menurut Maruly, selain penegakan hukum, Polda Gorontalo juga mendorong adanya solusi jangka panjang. Kapolda Gorontalo meminta Pemerintah Provinsi untuk mempercepat penerbitan Izin Penambangan Rakyat (IPR).
“Dengan percepatan IPR, masyarakat tetap bisa menambang secara resmi, legal, dan bertanggung jawab,” tutupnya.












