PALEMBANG-Barometer99.com Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak. Untuk terus meningkatkan PAD, Bapenda memberikan keringanan dengan mengajukan pengurangan Piutang Pokok dan Denda Pajak di kota Palembang. Rabu (15/05/2024).
Kepala Bapenda Kota Palembang Raimon Lauri menjelaskan bahwa memang ada pengurangan Piutang Pokok dan Denda Pajak namun wajib memenuhi berbagai persyaratan yang sudah ditetapkan.
“Memang ada pengurangan Piutang Pokok dan Denda Pajak dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur dan syarat -syaratnya,”kata Raimon.
Berikut persyaratannya yang perlu dipersiapkan untuk pengajuan pengurangan Piutang Pokok dan Denda Pajak.
1. Foto Copy SPPT PBB
2. Foto Copy KTP
3. Membuat surat permohonan pengurangan.
Setelah Persyaratan yang dibutuhkan siap, pemohon langsung ke loket pelayanan, melakukan proses pengurangan surat akan masuk ke Kasubid penagihan kemudian ke Kabid p4d setelah dilakukan pengecekan baru di Kepala Bapenda mengeluarkan surat keputusan.
Namun kata Raimon, Wajib Pajak (WP) harus menunggu selama 7 hari kerja di hitung mulai dari tanggal pengajuan. Selama proses pengajuan tidak dikenakan biaya apapun.
“Ini gratis silakan ajukan ke Kantor Bapenda Kota Palembang,”ungkapnya.
Menurutnya,Produk yang dikeluarkan berupa Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah sebagai Dasar Pembayaran PBB yang sudah dilakukan Pengurangan Pokok dan Denda Tahun Terhutang.
“Jika terdapat keluhan silahkan Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan dapat melalui Kotak Saran yang telah disediakan di Loket Pelayanan,”ujarnya.