Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Tangkap Pelaku Narkoba Di Desa Luar Alas

Barometer99, Sumbawa Besar-NTB-  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Polda NTB berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika janis sabu.

Pria berinisial JY (29) diamankan tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa saat berada di salah satu rumah di Desa Luar Kecamatan Alas, Senin 13 Mei 2024 pukul 22.00 WITA.

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin, melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa kerap adanya transaksi jual beli Narkoba di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Alas.

BACA JUGA :  Pelaksanaan Pengawasan dan Pengamanan Kegiatan Penyaluran BLT Dana Desa TA 2022 di Negeri Administratif Mahu

Kasat menerangkan bahwa dari hasil pemantauan, Tim Opsnal melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri yang di maksud, dimana pada saat itu terlihat sedang duduk di kolong rumah panggung dengan gelagat yang mencurigakan,

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan, sehingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti” ungkap Kasat.

BACA JUGA :  Jelang Hari Jadi Ke-61, Korem 071/Wijayakusuma Berbakti Kepada Masyarakat dan Warakawuri

Lebih lanjut AKP Tamrin, bahwa saat dilakukan pemeriksaan, petugas melakukan penggeledahan badan maupun di sekitar kolong rumah, dari hasil penggeledahan tersebut telah di temukan barang bukti 2 poket sabu seberat 1,79 gram beserta barang bukti lainnya tarkait narkotika.

Tim Opsnal juga sempat melakukan pengembangan dan penggeledahan di Kamar kos milik sdr. JY di desa luar dimana sebelumya kamar tersebut di sewa oleh terduga pelaku besama istrinya, namun tidak ditemukan barang bukti apapun.

BACA JUGA :  Asst Prof Dr. Dwi Seno Wijanarko SH MH Mengapresiasi Langkah Jaksa Agung Untuk Meningkatkan Kinerja Korps Adhiyaksa

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku JY mengaku membeli narkotika jenis sabu dari sdr. JA yang tidak di ketahui alamatnya dan melakukan transaksi di jalan yang akan di pakai dan di jual lagi oleh sdr. JY di wilayah Kec. Alas Kab. Sumbawa.

Selanjutnya terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *