Dr Herman Hofi: Pemanggilan Ketua Yayasan Mujahidin Oleh Kejati Diduga Ada Pihak Tertentu Untuk Membuat Kegaduhan

BAROMETER99 – PONTIANAK,KALBAR – Dr.Herman Hofi Pengamat dan pakar hukum sebut pemanggilan Ketua Yayasan Mujahidin oleh Kejati Kalbar,”, jelas patut diduga ada pihak tertentu yang akan membuat kegaduhan pada lembaga kebanggan masyarakat kalbar khusus nya umat islam yang ada.

 

Menurut Herman Hofi Sebagi pengamat kebijakan publik dalam keterangan tertulisnya pada hari Selasa 14 Mei 2024,” sebut pemanggilan Ketua Yayasan Mujahidin oleh Kejati Kalbar,jelas diduga adanya pihak tertentu yang mendorong yang seolah olah telah terjadi penyimpangan atau korupsi merugikan kerugian negara terang Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, yang juga dosen senior UPB Pontianak ini

 

Persoalan dana hibah yang diterima Yayasan Mujahidin yang dipersoalkan banyak pihak tidak ada persoalan apa-apa, jadi kalau dikatakan ada unsur korupsi berarti ada kerugian negara, berapa kerugian negara? Pihak mana yang diperkaya ?

 

Sudahlah hentikan lah drama-drama ini jangan salahkan jika umat islam akan marah dengan drama ini.

BACA JUGA :  Pengamat : Kritik Keras Kebijakan Mendagri Soal Pj Walikota Pontianak

 

Dikarakan korupsi jika ada kerugian negara dan ada pihak yang diuntungkan semua yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada, sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan.

 

Terkait dengan hibah yang berturut-turut juga dibenarkan, karena Masjid Raya Mujahidin memang sudah ada aturan hukumnnya, ada pemendagri, peraturan dari kementerian agama dan juga pergub yang menjadi landasan hukum nya.

 

Dana hibah untuk pembangunan sekolah dan kios di Masjid Raya Mujahidin Pontianak tidak bermasalah, karena sudah diatur dalam Permendagri No.13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, yang bersifat lex generalis, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang bersifat lex specialist

 

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur bahwa badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat diberikan hibah secara terus menerus, yang diperuntukkan untuk pembangunan gedung sekolah dan sejumlah kios di bawah gedung sekolah.

BACA JUGA :  Kritik Keras Pakar Hukum : Ombudsman di Nilai Gagal Menjalankan Fungsinya

 

Saya sangat yakin bahwa pihak Kejaksaan Tinggi sangat jeli dalam permasalahan ini, dan tidak akan melakukan penegakakan hukum hanya berdasarkan asumsi atau hembusan pihak tertentu karena sakit hati.

 

Kejaksaan akan melakukan penegakan hukum tetap tegak lurus berpegang kepada aturan-aturan hukum yang berlaku.

 

Saya selaku masyarakat Kota Pontianak sangat terasa hembusan tidak sehat dari pihak tertentu terhadap yayasan milik umat ini. Kita bisa lihat gedung SMA dan SMP Mujahidin berdiri megah tidak ada persoalan sia-sia dan banyak menampung anak2 putus sekolah anak2 tidak mampu dan itu sangat representatif, tidak mangkrak.

 

Mengapa tidak sedikit gedung mangkrak tidak dipersoalkan, Tenang-tenang saja hingga saat ini.

jadi apa yang dipersoalkan ?

 

Aturan mana yang dilanggar? Semua based on the law.

 

Penggunaan anggaran sudah diperiksa BPK dan menyatakan tidak ada persoalan apa-apa, lalu apa yang salah. Kalau dipersangkakan ada korupsi. Berapa kerugian negara, harus jelas, karena unsur dikatakan korupsi jika ada kerugian negara dan ada pihak yang di untungkan. Penggunaan dana hibah yang di ramaikan itu sudah di audit BPK dan sudah keluar LPHP nya tidak ada masalah clear and clean. Lalu apa lagi ? Hentikanlah drama ini. Umat islam mulai risih dengan bermain ini.

BACA JUGA :  Pengamat : Media Perlu Dapat Perhatian Semu Kalangan Dan Jangan di Pandang Sebelah Mata Pontianak Kalbar Pengamat Dr Herman Hofi dalam keterangan tertulisnya ," Suatu hal yang tidak bisa kita pungkiri bahwa fungsi dan peran media sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan, dan bahkan sebagian orang mengatakan dalam kehidupan saat ini informasi sudah menjadi kebutuhan pokok kata Herman Hofi Senin 1 April 2024. Hal ini tidak hanya menjadi kebutuhan masyrakat pada umum nya akan tetapi juga pemerintah, TNI, Polri dan instansi swasta menjadi penting dalam mempublikasikan berbagai program yang dilaksanakan oleh berbagain instansinya. Melalui media masyarakat bisa mengetahui kegiatan pembangunan, pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan. Yang dilakukan berbagai pihak baik TNI, POLRI KEJAKSAAN, dan lembaga swasta lain nya. Media massa adalah perantara atau instrumen yang digunakan dalam menyampaikan berbagai informasi pada publik maupun pada pemerintah dan APH. Sangat tepat dikatakan bahwa media massa merupakan pilar demokrasi dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah. Hal ini di karena media memiliki fungsi stategis sebagai kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Fungsi kontrol ini menjadi hal yang sangat penting bagi masyarakat, karena media melakukan cover both side (melihat sudut pandang berita dari dua sisi) yaitu media sebagai alat kontrol sosial bagi pemerintah, media penyampaian aspirasi masyarakat terhadap pemerintah. dan media juga harus memiliki fungsi gate keeper, yaitu harus menyaring dalam setiap pemberitannya, artinya berita yang di sajikan memang benar ada nya, atau objektif dan urgen bagi berbagai pihak terkait. Dengan demikian fungsi media dapat mendidik masyarakat, serta dapat menjadi jembatan antara pemerintah, TNI POLRI dan masyarakat. Masih ucap Hofi," Oleh karena itu para wartawan agar selalu menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers dalam pelaksanaan tugas. Para jurnalis alias wartawan harus terus memberikan informasi yang baik dan benar. Baik dan benar bukan bearti wartawan yang hanya pandai memuja-muji pihak tertentu, melupakan fungsi kontrol nya. Wartawan yang benar adalah wartawan yang memiliki idealisme dan selalu objektif dalam pemberitaannya dan memahami informasi itu penting bagi masyarakat. Tentu saja hal ini sangat berat bagi seorang jurnalis karena di satu sisi harus bisa menyajikan informasi yang objektif tampa ada kepentingan apapun, namun disisi lain tuntutan "kebutuhan hidup". Tapi yakinlah setiap informasi yang benar dan objektif yang di sampaikan maka akan menghasilkan sesuatu yang positif dalam kehidupan seseorang. Oleh karena itu bersama-sama jurnalis membangun kalbar yang informatif dan edukatif maka kalbar kedepan akan memiliki budaya siang yang tinggi. Hal ini sesuai dengan makna media Media adalah bentuk jamak dari medium, yang berarti “tengah” atau “perantara”, sedangkan massa berasal dari bahasa Inggris, yaitu mass yang berarti “kelompok” atau “kumpulan”. Mengingat akan besarnya peran media dalam memverifikasi masyarakat dan sekaligus sebagai bentuk kontrol terhadap pemegang kekuasaan, maka sangatlah wajar jika para jurnalis ini mendapatkan perhatian pemerintah TNI dan Polri, dan instansi lainnya sehingga para jurnalis dapat semakin semangat dalam melaksanakan tugas dan fungsi nya. Upaya membantu para jurnalis ini tentu saja melewati organisasi induk nya sehingga terkoordinir dengan baik, dan di pastikan bahwa media masa itu memiliki legalitas yang jelas sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Berbagai regulasi. Sangat wajar jika para wartawan menjelang hari-hari raya keagamaan, mendapatkan bingkisan2 tertentu dari berbagai pihak pemegang kepentingan," Pungkas Dr Herman Hofi Sumber: Dr Herman Hofi

 

BPK sebagai lembaga yang punya peranan yang berkompeten dalam menentukan kerugian negara tidak ada temuan apa2 apa LHP nya.

 

Terkait pemanggilan Pj Kubu Raya Kamaruzzaman, beliau karena sebagai ketua Yayasan Mujahidin, dan beliau tidak mengetahui sepenuhnya, karena sebelum nya beliau belum menjadi ketua.

Jadi tidak ada yang salah dengan dana hibah yang diterima Yayasan Mujahidin Pontianak.

 

Dalam waktu dekat ini saya akan menghadap Kejaksaan Agung untuk membicarakan persoalan ini,” Tegas Dr. Herman Hofi Munawar

Sumber: Dr Herman Hofi Munawar

JD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *