BAROMETER99,MALANG – Tim Gabungan yang melibatkan unsur TNI-Polri, Polsek, Koramil, dan Kecamatan, termasuk Personel Kodim 0818/Malang-Batu, melakukan kegiatan penertiban lokasi perjudian sabung ayam di Dusun Sumedang Rt. 09 Rw. 01 Desa Jenggolo Kec. Kepanjen Kab. Malang. Operasi ini dipimpin oleh Dandim 0818/Malang-Batu Letkol Inf Yuda Sancoyo, M.Han. Operasi ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen dalam penegakan hukum serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah tersebut. Dandim juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan judi sabung ayam maupun segala bentuk perjudian lainnya. Selain itu, Dandim memberikan penekanan dan arahan kepada seluruh jajaran anggota Kodim 0818/Malang-Batu untuk tidak terlibat dalam pelanggaran hukum yang dapat merugikan baik diri sendiri maupun satuan khususnya. Dandim juga menegaskan bahwa oknum TNI yang melakukan pelanggaran akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku di TNI, Minggu 05/05/2024.
.
Dalam konteks ini, penertiban perjudian sabung ayam dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat, serta untuk mencegah dampak negatif perjudian terhadap kriminalitas dan moralitas masyarakat sekitar, terutama generasi muda. Dandim juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menjauhi segala bentuk perjudian, serta berharap agar anggota Kodim 0818/Malang-Batu dapat menjadi contoh yang positif dan memberikan sosialisasi kepada warga melalui pembinaan teritorial untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, dan nyaman di wilayah binaannya
.
Dalam konteks yang lebih luas, penindakan terhadap perjudian sabung ayam juga dilakukan oleh Polres Malang, yang berkomitmen untuk terus melakukan patroli dan operasi serupa guna memberantas segala bentuk kejahatan yang dapat merugikan dan mengancam ketentraman warga
Dalam hal ini, penertiban perjudian sabung ayam merupakan bagian dari upaya bersama aparat keamanan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta memberantas segala bentuk kejahatan yang dapat merugikan masyarakat.(Ratri)