Dua Pria di Mataram Diringkus Resmob Polresta Mataram, Diduga Pelaku Curanmor

Barometer99, Mataram-NTB- Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Mataram, Dua terduga Pelaku Curanmor di wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram berhasil diringkus Tim Resmob Polresta Mataram, Jumat 22 Maret 2024.

Peristiwa Curanmor tersebut terjadi pada 8 Maret 2024 sekitar pukul 18:00 Wita dimana Korban yang bernama Fauzi aAsal Dasan Cermen memarkir kendaraan jenis Yamaha Mio miliknya di pinggir jalan di wilayah tersebut, kemudian ditinggal pergi ke kebun yang berjarak kurang lebih 50 Meter untuk mengecek tanamannya.

Selang sekitar 30 menit korban kembali dan menuju tempat dimana sepeda motor nya diparkir sebelum, akan tetapi korban tidak melihat sepeda motor di tempat semula. Setelah mencoba mencari kesegala penjuru, sepeda motor tersebut tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Mataram.

BACA JUGA :  Polisi Buka Posko Pelayanan untuk Warga Korban Kebakaran di Kemayoran

Begitu cerita yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, kepada media ini, Jum’at (22/03/2024) malam ini.

Saat di periksa kedua terduga pelaku mengaku telah mengambil sepeda motor tersebut dan menggadaikan kepada seseorang dengan harga 1,5 Juta yang kemudian hasilnya untuk berpoya-poya dan judi Slot.

Sementara Modos kedua terduga, melakukan Mobiling mencari Sepeda Motor yang terparkir dan jauh dari pengawasan. Setelah mendapat sasaran terduga kemudian mendekati Sepeda Motor tersebut dan berusaha mengutak atik kontak dengan beberapa kunci yang telah dipersiapkan.

BACA JUGA :  Lagu "Kota Manado yang Kucintai" Sambut Kedatangan Presiden di Bunaken

“Kedua terduga ini bisa dipastikan telah merencanakan perbuatannya, ini dibuktikan dengan persiapan yang dibawa seperti beberapa jenis kunci kontak sepeda motor yang digunakan untuk menghidupkan motor curiannya,”ucap Yogi.

Saat ini kedua terduga pelaku sudah ditangani penyidik untuk menjalani pemeriksaan, sedangkan barang bukti berupa sepeda motor milik korban telah diamankan dari seseorang yang membeli/ penerima gadai yang juga ikut diperiksa sebagai saksi.

BACA JUGA :  Bahas Kesiapan Operasi Ketupat Musi 2023 Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 H Polres Muara Enim Gelar Rakor Lintas Sektoral

“Atas perbuatannya, para terduga diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara,”tutup Kasat. (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *