PALEMBANG – Barometer99.com Realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dari sektor Jasa Parkir di awal tahun 2024 di diangka 37,89 Persen dari target Rp.9 Miliar, Senin (19/02/2024).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Palembang Herly Kurniawan membenarkan bahwa realisasi pajak dari sektor parkir memang cukup signifikan.
Karena kata Herly, terkait tarif Parkir memang ada penyesuaian dari sebelumnya 30 persen menjadi 10 persen.
Baca juga : Berikut Daftar 12 Sektor Pajak di Palembang Ditarik Retribusi dan Targetnya Tahun 2024
“Sejak 1 Januari penyesuaian tarif Pajak dari sektor parkir sudah disesuaikan menjadi 10 persen dari sebelumnya 30 persen,”katanya.
Namun, Herly menjelaskan meski penyesuaian pada awal tahun 2014 akan tetapi pembayaran 10 persen pada bulan Februari. “Pembayaran mulai Februari 2024,”jelasnya.
Baca juga : Pj Walikota Palembang Pantau Harga Kebutuhan Pokok Serta Pasar Murah
Ia berharap dengan adanya penyesuaian tarif Pajak dari sektor parkir akan menjadi Wajib Pajak (WP) lebih taat lagi untuk membangun kota Palembang.
“Karena kota Palembang ini tidak ada penghasilan tambang jadi Pajak merupakan PAD kota Palembang dari rakyat untuk rakyat,”pungkasnya.