Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba di Sumbawa Barat, Seorang Terduga Diamankan

Barometer99, Sumbawa Barat-NTB- Sebanyak 2,40 gram Narkoba jenis Sabu berhasil diamankan Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat serta mengamankan seorang terduga pelaku Pria berinisial HJ, Kamis (22/02/2024).

Atas dugaan menyimpan, menguasai serta mengedar Narkotika HJ beserta Barang Bukti diamankan. Ia di tangkap disalah satu Kos-kosan di wilayah Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang (TKP I) berdasarkan serangkaian penyelidikan dari informasi yang diterima Sat Resnarkoba Polres Sumbawa dari masyarakat.

Selain TKP I, berdasarkan pengembangan diperoleh informasi adanya terduga lain berinisial C di wilayah Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea TKP II. Tim akhirnya meluncur Ke desa Tepas namun terduga C sudah tidak berada di tempat.

BACA JUGA :  Pimpin Kawal Aksi, Kapolres Bima Kota Diajak Mahasiswa Foto Bareng

Dari hasil penggeledahan di TKP II, petugas mengamankan berbagai pendukung penjualan sabu seperti klip kosong, timbangan elektrik, sementara alat-alat konsumsi sabu seperti pipa, kaca, pipet modifikasi serta alat isap yang terbuat dari botol ikut pula diamankan.

Hal diatas disampaikan Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Iptu I Made Mas Mahayuna, kepada media ini, Sabtu, (24/02/2024).

BACA JUGA :  Viral Dimedia Sosial Seorang Nenek Di Samapuin Dianiaya, Kapolres Sumbawa: Pelaku Ditetapkan Tersangka dan Sudah Ditahan

Lanjutnya, terduga HJ berikut barang bukti dari hasil penggeledahan di dua TKP dibawa ke Mapolres Sumbawa Barat untuk diamankan. Terduga untuk sementara telah ditangani penyidik untuk melakukan proses penyidikan, sementara terduga C masih dalam proses pencarian.

“Terduga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami menduga dari alat bukti yang diamankan HJerupakan Pengedar Narkotika jenis sabu di Kabupaten Sumbawa Barat,”tegasnya.

BACA JUGA :  Selamat dan Sukse RSUD Provinsi NTB Kembali Meraih Lulusan Akreditasi Paripurna 

Atas perbuatannya, HJ diancam pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adb/Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *