Bima, Barometer99.com – Pelarian Erwin Iskandar alias Koko Erwin akhirnya terhenti. Bandar sabu yang diduga menyuap eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebesar Rp1 miliar itu ditangkap aparat Bareskrim Polri saat hendak kabur ke Malaysia.
Koko Erwin dibekuk di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Jumat (27/2/2026). Ia diketahui telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya, Koko Erwin ditangkap di Sumut saat hendak kabur ke luar negeri (Malaysia),” ujarnya.
Menurut Kevin, indikasi kuat menunjukkan Erwin akan menyeberang menggunakan kapal dari Tanjung Balai menuju Malaysia.
“Diduga akan menuju Malaysia, kemungkinan untuk melarikan diri,” tambahnya.
Namun demikian, penyidik belum merinci sejauh mana pengakuan Erwin terkait perkara dugaan suap yang turut menyeret nama AKBP Didik.
“Keterkaitannya nanti akan dijelaskan saat pres rilis,” tegas Kevin.
Dua Orang Diduga Membantu Pelarian
Saat ditangkap, Erwin tidak sendiri. Ia bersama dua orang yang diduga membantu proses pelariannya.
Keduanya berinisial A alias Y yang diamankan di Riau serta R alias K yang ditangkap di Tanjung Balai. Ketiganya kini telah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Nama Koko Erwin mencuat dalam kasus narkoba yang menyeret dua pejabat Polres Bima Kota, yakni AKP Malaungi dan AKBP Didik Putra Kuncoro. Keduanya telah dicopot dari jabatannya menyusul pengungkapan kasus tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran diduga melibatkan aliran dana suap hingga Rp1 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota. Aparat penegak hukum memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional.
Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. (***).












