70 Karung Pakaian Bekas di Amankan Ditreskrimsus Polda Sumsel

Barometer99- PALEMBANG,- Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan 70 Karung Pakaian Bekas alias BJ di wilayah Palembang dan Banyuasin.

Hal tersebut disampaikannya saat Press Release di Gedung Mapolda Sumsel pada hari Jumat (24/03/2023).

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlinato SIK MH melalui Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Syaefuddin SE di dampingi oleh AKBP Yenni Diarty SIK mengatakan bahwa Puluhan Karung Pakaian Bekas tersebut di amankan dari lima lokasi di wilayah Sumatra Selatan.

BACA JUGA :  Kasus Pencabulan Anak Di Lutim, Kabidhumas Polda Sulsel : Belum Ditemukan Bukti Yang Cukup

“Pasar Perumnas Sako Palembang, Jalan Ki Marogan Kertapati Palembang, Komplek Top Type 70 Jakabaring Palembang, Komplek Top Type 100 Jakabaring Palembang, Jalan Tegal Binangun Kabupaten Banyuasin,”katanya

Kemudian, petugas melakukan tindakan
pendataan baik terhadap pemilik kios yang menjual pakaian bekas import maupun jumlah bal pakaian bekas.

“Pedagang kita berikan edukasi bahwa pakaian bekas import sudah dilarang oleh presiden Republik Indonesia dalam hal perdagangan pakaian bekas import,”ujarnya

BACA JUGA :  Tim Supervisi SSDM Polri di Polda Sumsel Untuk Peningkatan Mutu Pelaksanaan Promosi Jabatan Terbuka

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel Dr. H. Ahmad Rizali, MM., menambahkan bahwa pelarangan Perdagangan Pakaian Bekas sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca juga :  Barang Bukti 115 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus Bulan Lalu, di Musnahkan BNNP Sumsel

BACA JUGA :  Beri Penghormatan Terakhir dan penghargaan Untuk Personil Propam, Polres Banyu Asin Gelar Upacara Pemakaman Secara Dinas Kepolisian

“Oleh karena itu, seluruh pakaian bekas impor tidak diperbolehkan termasuk BJ,”katanya.

Pelarangan Perdagangan Pakaian Bekas, dikhawatirkan pemerintah akan menularkan penyakit selain itu mengancam UMKM atau menganggu perindustrian tekstil lokal.

“Pakaian bekas ini maupun impor yang di pandang pemerintah di khawatirkan menyebabkan penyakit.”tutupnya.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *