Jakarta, Barometer99.com – Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi tegas kepada jajarannya untuk menindak tanpa kompromi oknum anggota Korps Brimob Polri berinisial Bripda MS yang diduga terlibat dalam penganiayaan seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia pada Senin (23/2).
Dalam arahannya, Kapolri menugaskan secara langsung Kapolda Maluku serta pejabat terkait di lingkungan Divisi Propam Polri untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, baik dari aspek pidana maupun pelanggaran kode etik profesi. Ia menegaskan bahwa proses penanganan harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Kapolri menekankan bahwa Polri memiliki komitmen kuat untuk menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga korban. Setiap anggota yang melanggar aturan akan menerima sanksi paling berat sesuai ketentuan, sementara personel yang berprestasi akan tetap diberikan penghargaan.
Sikap tegas ini sekaligus menjadi pengingat bahwa institusi Kepolisian tidak memberi ruang bagi tindakan yang mencederai tugas, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat.












