Berita  

Terduga Jambret Dibekuk Tim Puma Polres Dompu, Korban Perempuan 22 Tahun

Barometer99.com- Dompu – NTB. Terduga aksi penjambretan yang menimpa seorang perempuan bernama Jumratun (22), asal Lingkungan Polo, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, beberapa waktu lalu akhirnya jatuh di tangan Tim Puma Polres Dompu.

Dari serangkaian penyelidikan dan pengembangan, Tim berhasil membekuk pria inisial MR (25) tepatnya di depan Toko UD. Mitra Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu, Selasa (14/2/2023) sekira pukul 14.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, S.Sos., dalam keterangannya membenarkan adanya penangkapan pemuda asal Desa Kramabura, Kecamatan Dompu tersebut.

BACA JUGA :  Polresta Mataram Hadiri Puncak Perayaan Tradisi Lebaran Topat di Dua Lokasi Wisata

“TKP di jalan raya, tepatnya di depan SMA Kosgoro, Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu,” ungkap Kasat.

Terkait kronologis, kata Kasat, aksi pencurian dengan kekerasan (baca: curas) itu dilakukan pada Selasa (31/1/2023) sekira pukul 12.00 Wita, di mana saat itu korban mengendarai sepeda motor, kemudian terduga muncul dari belakang.

“Pelan-pelan terduga mendekati motor korban, sontak saja terduga mengambil satu unit handphone milik korban yang disimpan di simpan di saku motor,” jelas Kasat.

BACA JUGA :  Puspomal Melaksanakan Sholat Idul Adha Secara Berjamaah dan Dilanjutkan Dengan Penyembelihan Hewan Qurban

Mendapat perlakuan tak menyenangkan tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke ruang SPKT Polres Dompu dengan nomor Polisi: LP/B/23/II/2023/NTB/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB untuk ditindak lanjuti.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, sambung Kasat, tim berhasil mengumpulkan informasi serta mengantongi ciri-ciri terduga pelaku.

“Terduga Pelaku sedang berada tepat di depan Toko UD. Mitra, Desa Mangge Asi, Dompu lalu saat itu juga dibekuk Tim Puma,” terang Kasat.

BACA JUGA :  Pilgub 2024! Zul - Rohmi Lanjut Atau Pisah???

Dari tangan terduga, tim mengamankan barang bukti berupa Satu Unit handphone Merk Oppo A12 Warna grey, Satu Unit Handphone Merk Samsung A10 Warna Biru, dan Satu Unit Handphone Merk Realme C21-Y warna hitam, serta satu unit motor Beat, warna hitam.

“Dari hasil pengembangan pelaku mengakui telah menjambret sebanyak dua kali, dan saat ini diamankan ke Makopolres untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kasat.

#.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *