Berita  

Nyaris Dihakimi Massa, Terduga Pelaku Curat di Desa O’o Diamankan Tim Puma Polres Dompu

Barometer99.com- Dompu – NTB. Sesaat setelah menerima perintah, Tim Puma Polres Dompu bergerak cepat mengamankan terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang menimpa Hartati, Korban (59) warga Dusun Kala Timur, Desa O’o, Kecamatan Dompu, Senin (13/2/2023) sekira pukul 13.00 Wita.

Di toko Ibu Paruh Baya tersebut, sejumlah barang berharga menjadi sasaran aksi kejahatan 2 (dua) terduga masing-masing, IR (21) dan MT (18), dua remaja yang juga berdomisili di Dusun O’o Barat, Desa O’o.

Nahasnya, salah satu dari terduga nyaris dihakimi massa, hingga dievakuasi ke salah satu rumah warga untuk sebelum dijemput Tim Puma Polres Dompu.

BACA JUGA :  Pembangunan Infrastruktur Untuk Percepatan Pembangunan Ekonomi, Polda Kalbar Bersama GMKI Kalbar Gelar FGD

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, S.Sos., mengungkapkan bahwa kedua terduga ditangkap berdasarkan laporan korban bernomor polisi: LP/B/ 22 / II /2023/NTB/SPKT/Res Dompu/Polda NTB.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian ditaksir sekitar 4 juta jika dirupiahkan,” ungkap Kasat menjelaskan.

Dikonfirmasi mengenai kronologis, kata Kasat, korban mengaku bahwa sebelum pulang, seperti biasa dia menutup dulu tokonya yang beralamat di Dusun O’O Barat.

BACA JUGA :  Wujud Kepedulian Wilayah Babinsa Dampingi Pemakaman Warga Terpapar Covid-19

“Keesokan harinya, sekembalinya di toko, ia tak menemukan beberapa barang miliknya hingga ia melaporkan kejadian ke SPKT Polres,” jelas Kasat.

Sebelumnya, lanjut Kasat, berdasarkan laporan, salah satu terduga inisial IR, nyaris jadi bulan-bulanan warga sehingga Tim langsung mendapat perintah untuk turun mengamankan.

Tak berhenti di situ, sambung Kasat, Tim juga melakukan pengembangan. Dari hasil interogasi terhadap IR, tim langsung bergerak mencari hingga menangkap salah satu terduga lainnya, yakni MT ke Mapolres Dompu.

BACA JUGA :  Pegelaran Festival Nusantara Gemilang di Adakan Oleh Polda Kalbar Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 76

Lebih lanjut, tambah Kasat, bersama terduga, tim juga mengamankan, (1) buah tas, tiga (3) buah celana, Satu (1) Buah Tabung Gas Elpiji, Satu (1) Unit Mesin Las 450 watt, Satu (1) Unit Mesin Gerinda, dan Satu (1) unit mesin bor elektrik.

#.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *