Pria Terduga Penyebar Ujaran Kebencian di TikTok Ditangkap Polda Aceh

Banda Aceh, Barometer99.com – Seorang pria berinisial DS yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui media sosial TikTok telah diamankan di Mapolda Aceh setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Aceh Joko Krisdiyanto, dalam keterangannya Sabtu, 21 Februari 2026, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/357/XI/2025/SPKT/POLDA ACEH tanggal 18 November 2025. Laporan tersebut dibuat oleh seorang mahasiswa asal Aceh Utara yang merasa dirugikan oleh konten yang diunggah DS.

Penangkapan Dilakukan di Kalimantan Barat

Sebelum ditangkap, DS diketahui berada di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Menindaklanjuti laporan yang masuk, personel Unit 3 Siber Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Adam Maulana berangkat ke Kalimantan Barat pada 17 Februari 2026 dan melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian setempat.

Pada 18 Februari 2026, tim bersama Polres Bengkayang berhasil mengamankan DS dan membawanya ke Mapolres Bengkayang untuk pemeriksaan awal sebagai saksi. Usai pemeriksaan, gelar perkara dilakukan melalui konferensi video, dan hasilnya menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Dibawa ke Banda Aceh dan Resmi Ditahan

Pada 19 Februari 2026, DS dibawa ke Banda Aceh untuk pemeriksaan lanjutan. Tim tiba di Mapolda Aceh pada 20 Februari 2026, dan DS langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

DS kemudian resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus tanggal 20 Februari 2026.

Polda Aceh Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama, terutama yang berpotensi mengganggu ketertiban serta kerukunan masyarakat.

Baca Juga :  Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2025, Polres Mesuji Tegaskan Kesiapan Pengamanan Nataru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *