Berita  

Polres Sumbawa Berhasil Ringkus Terduga Pengedar Narkoba Di Brang Bara

Barometer99- Sumbawa Besar – NTB. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Polda NTB, berhasil meringkus seorang terduga Pengedar narkoba berinisial S als Codet (49) di rumahnya di jalan Sultan Kaharuddin RT 002 RW 006 Kelurahan Brang Bara Kabupaten Sumbawa.

Menurut informasi, pengungkapan ini dilakukan, Minggu (5/2/2023) sore. Sebelumnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait transaksi tersebut diduga dilakukan di rumah salah seorang warga berinisial S.

Atas informasi ini, Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra, SIK., MH, melalui Kasat Narkoba Polres Sumbawa Iptu Malaungi, SH., MH,  memerintahkan anggotanya untuk turun melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :  PPKM Resmi Dicabut, Polri Tetap Antisipasi Tempat Keramaian

“informasi tersebut benar adanya dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah S als CODET”, tutur Kasat Narkoba.

Saat digerebek, kata Kasat Narkoba, terduga S als Codet tengah duduk dibelakang rumahnya, Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan kamarnya itu ditemukan 3 poket narkoba jenis sabu dengan bruto 1,85 gram di dalam Almari dan 1 poket narkotika jenis sabu dengan bruto 1,31 gram di dalam kantong celana jeans warna biru yang disimpan di dalam kamar mandi terduga, dengan keseluruhan berat bruto 3,15 gram.

BACA JUGA :  Kabid SMK Dikbud NTB Ditangkap Polisi Usai Terima Uang 50 Juta

Selain itu, juga ditemukan 1 buah pipa kaca, 1 buah skop, 1 buah celana jeans warna biru, 1 buah bong, 2 buag korek gas, 1 buah sumbu, 1 buah gunting, 33 klip kosong dan 1 buah HP Realme warna hitam, kemudian terduga S als Codet dan semua barang bukti diamankan di Polres Sumbawa guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

BACA JUGA :  Kunjungan Danpussenkav Kodiklatad Ke Satuan Yonkav 6/NK Dam I/BB

Sementara itu, Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra, SIK., MH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan itu, untuk sementara, S als Codet diduga kuat sebagai pengedar.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan terkait kasus tersebuta”, ujarnya.

Atas perbuatannya, terduga S disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(HPs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *