Barometer99- Bima – NTB. Sebelumnya Media ini merilis berita terkait penangkapan H dan F terlibat jaringan Narkoba bahkan disebut sebagai DPO berdasarkan rilisan atau keterangan pihak Polda NTB. Terkait hal itu, keluarga merasa keberatan karena H sama sekali tidak ada kaitan dengan kasus tangkap tangan terhadap N yang ditengarai ada keterlibatan R pada bulan Oktober lalu.
“H dan F memang mangkir jadi saksi, karena merasa tidak terlibat baik langsung atau tidak langsung dalam perkara N dan R,” ujar keluarga H, Masdin Idris, Sabtu malam (21/1/23).
Kata yang biasa disebut Paman ini, H sama sekali tidak ada hubungan dengan kasus yang melibatkan N dan R, karena Lokus dan waktunya berbeda. Di mana peristiwa tangkap tangan di Kota Bima terhadap N dan R, posisi H sedang ada di wilayah hukum Kabupaten Bima, kemudian beberapa hari setelah R di ambil keterangan, mengaku dan menyebut H, padahal H tidak tahu sama sekali.
“Wajar saja H mangkir dari panggilan polisi, karena hakikatnya tidak ada keterlibatan dengan kasus N dan R yang saat itu Lokus di Kota Bima,” terangnya.
Ia beranalogi, Abang adalah warga Tambe, Ia Residivis dan Spesialis Pencuri Kerbau, dia terkenal sebagai pencuri ulung, tiba – tiba ada kehilangan kerbau milik warga lain. Lalu disebut bahwa yang mencuri kerbau adalah Si Abang, oleh polisi menangkap Si Abang yang sedang bersenda gurau dengan keluarganya di rumah dan tidak mencuri kerbau milik siapa pun.
“Apa iya Si Abang dapat dikenakan pasal pencurian?. Kami kira seperti itu kedudukan hukum terhadap H saat ini. Sehingga Kami berasumsi H tidak dapat dikenakan pasal atau UU Narkotika,” ungkapnya.
Lebih lanjut sebut Paman, H tidak memiliki barang, dan tidak berada bersama N dan R saat peristiwa itu terjadi, bahkan beberapa hari kemudian H tidak berhasil ditemui dan tidak diperoleh BB oleh Tim Sergap pada saat mengembangkan kasus tersebut di kediaman H.
“Kalau H disebut sebagai tersangka, Kami tidak terima. Kecuali pada saat diamankan ada BB di tangan H,” tandasnya.
Menjadi pertanyaan kita, sambung Paman, mengapa saudara R yang nyata – nyata dengan jelas disebutkan namanya oleh N yang membawa barang ke N tidak disebut sebagai tersangka. Lalu kemudian justeru orang yang tidak ada ditempat, tidak melakukan, tidak memiliki atau tidak menguasai serta tidak terkait dalam peristiwa itu diseret, hanya karena “Katanya” menurut keterangan Nya”.
“H ini adalah tumbal dan wajib mendapatkan keadilan hukum,” tuutp Paman Masdin.
Syf.