Umum  

Komisi II DPRD NTB Gelar Hearing dengan Aliansi Peduli Demokrasi

Mataram, Barometer99.com— Komisi II DPRD NTB menggelar hearing terbuka dengan Aliansi Peduli Demokrasi, menuntut pencabutan izin PT Shadana Arif Nusa. Hearing tersebut dihadiri Ketua Komisi II DPRD NTB Lalu Pelita Putra, Wakil Ketua Komisi II Megawati Lestari, Anggota Komisi II Hulaemi, perwakilan DLHK NTB, serta manajemen PT Shadana Arif Nusa.

Perwakilan Aliansi, Ahmad Halim, menyoroti aktivitas penebangan yang dilakukan PT Shadana Arif Nusa di kawasan yang sebelumnya dikelola masyarakat. Ia menegaskan, perusahaan hanya mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI), bukan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam (IUPHHK-HA).

“PT Shadana ini sebelum mendapatkan izin sudah melakukan penebangan duluan,” ujarnya.

Menurut Halim, perusahaan yang beroperasi sejak 2012 melalui izin Kementerian Lingkungan Hidup RI itu telah merugikan masyarakat Lombok Tengah. Sebelum perusahaan masuk, warga lebih dulu menanam jambu mete dan berbagai tanaman tumpang sari di kawasan tersebut.

“Banyak kejahatan, kezaliman, dan kebohongan yang dilakukan PT Shadana. Karena itu kami minta mereka angkat kaki,” tegasnya.

Aliansi memberikan batas waktu hingga 10 Desember bagi perusahaan untuk meninggalkan lahan yang mereka klaim sebagai tanah masyarakat. “Tidak ada tawar-menawar, kita usir saja,” tambah Halim.

Sementara Ketua Komisi II DPRD NTB, Lalu Pelita Putra, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan kajian atas masukan dari Aliansi, DLHK NTB, dan PT Shadana Arif Nusa sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Kami harus rapat terlebih dahulu untuk mendapatkan gambaran yang objektif,” katanya.

Ia menambahkan, hasil pembahasan di internal komisi akan disampaikan kepada pimpinan DPRD NTB untuk ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah.

“Rekomendasi ini tentu akan kami sampaikan ke pimpinan sebagai dasar pembahasan selanjutnya,” ujarnya. (*).

Baca Juga :  Babinsa Koramil 03/Turi Patroli Sambang Poskamling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *