Oplos 10 Ton Perhari Solar Industri, Bersama BPH Migas 2 Pelaku di Tangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel

Barometer99- PALEMBANG,- Melalui Subdit lV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH-Migas) berhasil menangkap 2 pelaku pengoplosan minyak solar industri.

Dari pengakuan pelaku setiap harinya mengoplos sekitar 5-10 ton Solar Industri. Hal tersebut terungkap saat Press release ungkap kasus tindak pidana Migas di Polda Sumsel Senin (09/01/2023).

Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan berawal dari laporan masyarakat yang menggunakan bantuan polisi (Banpol) yang memang sedang digaungkan oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rahmat Wibowo.

BACA JUGA :  Harnojoyo Lantik 2594 Pegawai PPPK, Berikut Formasi Lengkapnya 

“Berawal dari pengaduan masyarakat melalui Aplikasi Banpol 110 yang mang di gaungkan oleh pimpinan agar siapa pun bisa melaporkan yang bisa menggangu Kamtibmas,”katanya

Untuk itu, Anggota Ditreskrimsus Polda bersama Kapolrestabes Palembang, Kasat Reskim Polrestabes, Kapolsek Kertapati Sumsel langsung menindaklanjuti atas laporan tersebut dan berhasil menangkap 2 pelaku yang berinisial DAA dan MK.

“Kita menerima laporan dari masyarakat dan kita tindaklanjuti di temukan di lokasi Pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekira pukul 00.06 WIB & Guteng Mayen Satibi Darwis Rt 04 Rw 06 Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang Provinsi Sumsel penimbunan sekaligus menjadi tempat pengoplosan dengan beberapa barang bukti termasuk pelaku dan kita amankan mulai dari malam tadi kita lakukan penahanan,”katanya

BACA JUGA :  Resmikan Renovasi Stadion Garuda Sriwijaya, Pangdam : Kita Siap Laksanakan Event Nasional

Menurutnya,Para pelaku Melakukan Pengoplosan minyak olahan/sulingan tanpa izin dengan cara mencampurkan minyak hasil olahan atau masakan dicampur tepung Belicing merk “tanyu dan air keras atau cuka parah untuk menghasilkan warma BBM dari kehitaman menjadi warna kekuningan menyerupai BBM yang dikeluarkan oleh Pertamina guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

“Mereka melakukan pengoplosan agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar,”katanya

BACA JUGA :  Ungkap 33 Kasus Narkoba, Polres Gresik Berhasil Gulung 39 Tersangka Pengedar Beserta Barang Bukti Selama 12 Hari

Sementara Komite BPH Migas Halim mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah tegas yang diambil oleh pihak Aparat kepolisian daerah Sumatera Selatan.

“Kita BPH mensuport secara full yang sudah melakukan penertiban seperti ini dan akan terus kita gencarkan kedepannya,”ujarnya.

Penulis: Yon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *