Melakukan Kesalahan Dalam Penerapan Pasal 167, Oknum Panit Tahbang Terkesan Alergi Terhadap Wartawan

Barometer99– Makassar – Insan media melakukan kunjungan Ke Panit Tahbang Polrestabes makassar Konfirmasi terkait Penerapan Pasal 167, Jumat (06/1/23) jam (09:00) Wita.

Sebelumnya awak media sudah melakukan konfirmasi untuk bertemu dengan panit Tahbang, via WhatsApp namun setibanya awak media dilokasi Polrestabes makassar, Panit Tahbang belum berada dilokasi, infonya Panit Iptu Iskandar Lagi dijalan menuju polrestabes makassar.

Hingga sampai waktu Jumatan selesai, Iptu Iskandar belum kunjung tiba dilokasi, sejumlah awak media masih menunggu kehadiran Iptu Iskandar, hingga sampai Pukul (14:00) Iskandar tak kunjung hadir menemui awak media.

BACA JUGA :  Personel Mulmed Bid Humas Polda Sumsel Hadiri Kegiatan Anev Training Center

Karena tak bertemu, sejumlah wartawan yang ada dilokasi polrestabes makassar, melakukan wawancara ringkas kepada Ishaq Hamsa.

Dalam wawancara Ishaq, menyampaikan rasa kecewanya terhadap perlakuan oknum Panit Tahbang terhadap dirinya, dari itu kunjungannya ke polrestabes makassar untuk bertemu Panit Tahbang dengan tujuan memberi konfirmasi terkait penerapan pasal 167, serta apa dasarnya dirinya di diduga melakukan penyerobotan atas tanahnya sendiri.

Selain itu, Ishaq Hamsa mengatakan, bahwa dirinya pun terkesan di dzolimi dan di Kriminalisasi yang sudah cukup lama.

BACA JUGA :  Ciptakan Situasi Kondusif, Pelaku Judi Disergap Tim Puma Dan Unit Reskrim Polsek Praya Tengah

Masih di tempat yang sama, Ishaq menyampaikan kepada sejumlah awak media yang hadir di lokasi Reskrim Polrestabes makassar, “kasus ini sudah di laporkan oleh petugas propam Pokda Sulawesi Selatan, sekiranya masalah ini dapat terungkap kebenarannya, sehingga mereka oknum penyidik Tahbang menerima hukuman atas perbuatan nya, diduga menyembunyikan Fakta yang sebenarnya, ” Dengan penuh harap.

Saat awak media melakukan wawancara ringkas kepada Ishaq Hamsa, sempat terjadi teguran dari petugas Reskrim polrestabes, untuk tidak melakukan wawancara didepan penjagaan Reskrim polrestabes makassar, apalagi melakukan pengambilan gambar.

BACA JUGA :  Polda Sumut Cek Urine Awak Dan Kru Angkutan Darat, Laut, Udara Cegah Human Error Mudik Lebaran

Dengan teguran itu, sejumlah wartawan menanyakan ke petugas reskrim, rasa kekecewaan nya terhadap Panik Tahbang yang diduga menghindar dari pertanyaan sejumlah wartawan terkait penerapan pasal 167.

Hingga usai wawancara Ishaq, sejumlah awak media meninggalkan polrestabes makassar tanpa bertemu dengan Panit Tahbang polrestabes makassar, IPTU Iskandar.

Red/ Rd

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *